Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan retribusi parkir Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, yang merugikan keuangan negara senilai Rp28,01 miliar, Indra Purabarnoza, divonis 10 tahun penjara.

Terdakwa yang merupakan mantan General Manager PT Penata Sarana Bali (PSB) juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa tidak kami wajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak ikut menikmati hasil korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Nursiam di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Nursiam.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindakan korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, serta menjadi tulang punggung keluarga," ujarnya.

Kasus yang terjadi pada tahun 2008 hingga 2011 tersebut juga telah memvonis dua orang terdakwa lain masing-masing sepuluh tahun penjara yaitu, Rudi Jhonson Sitorus (staf administrasi PSB) dan Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB).

Selain itu, kasus yang merugikan negara senilai Rp28,01 miliar tersebut akan mengagendakan vonis kepada mantan Dirut PSB Chris Sridana pada tanggal 5 mei 2014. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014