Denpasar (Antara Bali) - Direktur Utama CV Citra Karya Utama, I Wayan Misi dihukum satu tahun penjara atas dugaan korupsi pemugaran pura di Kabupaten Gianyar, Bali, yang merugikan keuangan negara senilai Rp121 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, terdakwa juga dikenai denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp72 juta.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Nursiam.

Hal yang meringankan terdakwa karena telah mengembalikan kerugian negara, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Gianyar senilai Rp121 juta sebagai uang pengganti kerugian negara," ujar Nursiam.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan kelebihan pembayaran pada CV Citra Karya Utama sebesar Rp49 juta tidak menjadi tanggung jawab terdakwa. "Oleh karena itu, terdakwa hanya dibebani membayar uang pengganti Rp72juta," ujar Nursiam.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain vonis terhadap terdakwa Wayan Misi, kasus yang terjadi pada tahun 2012 itu telah memvonis Dirut CV Satrya Karya I Ketut Rata selama satu tahun penjara. Serta menyeret Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali-Nusra di Kabupaten Gianyar I Gusti Lanang Bagus Arnawa ke meja hijau (dalam berkas persidangan terpisah) yang telah menjalani tuntutan selama satu setengah tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Kasus tersebut berawal saat CV Satrya Karya dan CV Citra Karya Utama mengambil alih proyek pemugaran pura di Kabupaten Gianyar dari BPCB.

Namun, terdakwa Gusti Lanang Bagus Arnawa melakukan pembayarannya melebihi prestasi pekerjaan kepada kedua perusahaan itu.

Bahkan, terdakwa Gusti Lanang Bagus Arnawa tidak mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada CV Citra Karya Utama dalam pemugaran Candi Bentar dan tembok keliling di Pura Puseh Wasan serta pemugaran "meru" dan tembok keliling di Pura Sukaluwih Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

CV Satrya Karya dalam pemugaran Kori Agung Pura Batur Sari, Blahbatuh, dan pemugaran Palinggih Nekara serta Balai Pelindung Arca di Pura Nataran Sasih di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014