Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandara Ngurah Rai, Bali, Chris Sridana, meminta Komisaris PT Penata Sarana Bali (PSB) Putu Agung Priyantha dihadirkan dalam persidangan kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp28,01 miliar itu.
"Setiap akan mendengarkan kesaksian dari Putu Agung Priyantha, jaksa selalu beralasan bahwa yang bersangkutan sedang berobat ke luar negeri dengan bukti surat keterangan dokter. Kami menganggap dengan dihadirkannya Putu Agung Priyantha di persidangan akan membuat kasus ini lebih transparan dan objektif," kata Agus Sudjoko selaku penasihat hukum terdakwa seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.
Selain itu penasihat hukum terdakwa menyayangkan rekening perusahaan PSB di Bank CIMB Niaga tidak bisa di buka. Padahal penyidikan oleh Kejaksaan Agung dilakukan sebelum proses persidangan berjalan dengan menyita rekening tersebut.
"Alasan dari jaksa karena pembukaan rekening tersebut membutuhkan waktu, sementara waktu persidangan hanya 120 hari ," ujarnya.
Pembacaan vonis atas terdakwa Chris Sridana akan dilakukan pada 5 Mei 2014, sebagaimana disampapaikan Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah memvonis dua terdakwa kasus tersebut, Rudi Jhonson Sitorus (staf Administrasi PSB) dan Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB), masing-masing selama 10 tahun penjara. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Setiap akan mendengarkan kesaksian dari Putu Agung Priyantha, jaksa selalu beralasan bahwa yang bersangkutan sedang berobat ke luar negeri dengan bukti surat keterangan dokter. Kami menganggap dengan dihadirkannya Putu Agung Priyantha di persidangan akan membuat kasus ini lebih transparan dan objektif," kata Agus Sudjoko selaku penasihat hukum terdakwa seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.
Selain itu penasihat hukum terdakwa menyayangkan rekening perusahaan PSB di Bank CIMB Niaga tidak bisa di buka. Padahal penyidikan oleh Kejaksaan Agung dilakukan sebelum proses persidangan berjalan dengan menyita rekening tersebut.
"Alasan dari jaksa karena pembukaan rekening tersebut membutuhkan waktu, sementara waktu persidangan hanya 120 hari ," ujarnya.
Pembacaan vonis atas terdakwa Chris Sridana akan dilakukan pada 5 Mei 2014, sebagaimana disampapaikan Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah memvonis dua terdakwa kasus tersebut, Rudi Jhonson Sitorus (staf Administrasi PSB) dan Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB), masing-masing selama 10 tahun penjara. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014