Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi pemugaran pura di Kabupaten Gianyar, Bali, I Wayan Misi yang merugikan keuangan negara senilai Rp121 juta dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa melawan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, yang meringankan adalah terdakwa telah mengembalikan kerugian negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat.
Persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Nursiam, terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Selain itu, JPU menyebut kesanggupan dari terdakwa untuk menyelesaiakan proyek tersebut dalam waktu 45 hari sehingga memenangkan CV Citra Karya Utama dalam tender proyek tersebut.
"Namun hal itu salah sehingga pengerjaannya melebihi waktu pada kontrak," ujarnya.
Selain terdakwa I Wayan Misi jaksa Kejari Gianyar telah menuntut terdakwa lain yaitu I Ketut Rata Dirut CV Satrya Karya dalam kasus yang sama (berkas persidangan berbeda) dengan tuntutan serupa.
Kasus yang terjadi pada tahun 2012 juga menetapkan terdakwa lain yakni Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Gianyar I Gusti Lanang Bagus Arnawa (berkas persidangan berbeda).
Kasus tersebut berawal saat CV Satrya Karya dan CV Citra Karya Utama mengambil alih proyek tersebut. Namun, terdakwa Gusti Lanang Bagus Arnawa melakukan pembayarannya melebihi prestasi pekerjaan oleh kedua perusahaan itu.
Bahkan, terdakwa Gusti Lanang Bagus Arnawa tidak mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada CV Citra Karya Utama dalam pemugaran Candi Bentar dan tembok keliling di Pura Puseh Wasan serta pemugaran "meru" dan tembok keliling di Pura Sukaluwih Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
CV Satrya Karya dalam pemugaran Kori Agung Pura Batur Sari, Blahbatuh, dan pemugaran Palinggih Nekara serta Balai Pelindung Arca di Pura Nataran Sasih di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa melawan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, yang meringankan adalah terdakwa telah mengembalikan kerugian negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat.
Persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Nursiam, terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Selain itu, JPU menyebut kesanggupan dari terdakwa untuk menyelesaiakan proyek tersebut dalam waktu 45 hari sehingga memenangkan CV Citra Karya Utama dalam tender proyek tersebut.
"Namun hal itu salah sehingga pengerjaannya melebihi waktu pada kontrak," ujarnya.
Selain terdakwa I Wayan Misi jaksa Kejari Gianyar telah menuntut terdakwa lain yaitu I Ketut Rata Dirut CV Satrya Karya dalam kasus yang sama (berkas persidangan berbeda) dengan tuntutan serupa.
Kasus yang terjadi pada tahun 2012 juga menetapkan terdakwa lain yakni Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Gianyar I Gusti Lanang Bagus Arnawa (berkas persidangan berbeda).
Kasus tersebut berawal saat CV Satrya Karya dan CV Citra Karya Utama mengambil alih proyek tersebut. Namun, terdakwa Gusti Lanang Bagus Arnawa melakukan pembayarannya melebihi prestasi pekerjaan oleh kedua perusahaan itu.
Bahkan, terdakwa Gusti Lanang Bagus Arnawa tidak mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada CV Citra Karya Utama dalam pemugaran Candi Bentar dan tembok keliling di Pura Puseh Wasan serta pemugaran "meru" dan tembok keliling di Pura Sukaluwih Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
CV Satrya Karya dalam pemugaran Kori Agung Pura Batur Sari, Blahbatuh, dan pemugaran Palinggih Nekara serta Balai Pelindung Arca di Pura Nataran Sasih di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014