Denpasar (Antara Bali) - Ketua Majelis Hakim persidangan kasus korupsi pengelolaan retribusi parkir Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali senilai Rp28,01 Hasoloan Sianturi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyelesaikan berkas tuntutan karena terdesak waktu.
Hal tersebut karena persidangan dengan terdakwa mantan Dirut PT Penata Sarana Bali (PSB) Chris Sridana JPU I Nengah Ardika batal membacakan tuntutan dengan alasan belum siap.
"Kami harapkan kepada saudara jaksa bisa mempercepat penyelesaiannya," kata Hasoloan Sianturi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis.
Dalam persidangan tersebut JPU sempat memberikan alasan keterlambatan penyelesaian berkas kasus yang terjadi pada tahun 2008 hingga 2011 tersebut karena harus berkoordinasi dengan jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Karena dari awal kasus ini ditangani oleh kejagung, sehingga dalam membuat keputusan harus selalu berkoordinasi," ujar Jaksa Nengah Ardika.
Keputusan dari majelis hakim akhirnya memberika batasan waktu kepada jaksa agar pada hari Senin (14/4) sudah melakukan sidang tuntutan.
Kasus tersebut telah menetapkan empat terdakwa, selain Chris Sridana (mantan Dirut PSB) terdakwa lain, yakni Indra Purabarnoza (General Manager PSB), Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB), Rudi Jhonson Sitorus (staf administrasi PSB) dan seorang tersangka baru Silvia Kunti (mantan Manager Keuangan PSB).
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun perusahaan tersebut hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada Angkasa Pura sehingga ada selisih Rp20,82 miliar. Pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Hal tersebut karena persidangan dengan terdakwa mantan Dirut PT Penata Sarana Bali (PSB) Chris Sridana JPU I Nengah Ardika batal membacakan tuntutan dengan alasan belum siap.
"Kami harapkan kepada saudara jaksa bisa mempercepat penyelesaiannya," kata Hasoloan Sianturi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis.
Dalam persidangan tersebut JPU sempat memberikan alasan keterlambatan penyelesaian berkas kasus yang terjadi pada tahun 2008 hingga 2011 tersebut karena harus berkoordinasi dengan jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Karena dari awal kasus ini ditangani oleh kejagung, sehingga dalam membuat keputusan harus selalu berkoordinasi," ujar Jaksa Nengah Ardika.
Keputusan dari majelis hakim akhirnya memberika batasan waktu kepada jaksa agar pada hari Senin (14/4) sudah melakukan sidang tuntutan.
Kasus tersebut telah menetapkan empat terdakwa, selain Chris Sridana (mantan Dirut PSB) terdakwa lain, yakni Indra Purabarnoza (General Manager PSB), Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB), Rudi Jhonson Sitorus (staf administrasi PSB) dan seorang tersangka baru Silvia Kunti (mantan Manager Keuangan PSB).
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun perusahaan tersebut hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada Angkasa Pura sehingga ada selisih Rp20,82 miliar. Pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014