Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi pemugaran pura di Kabupaten Gianyar, Bali, I Ketut Rata, yang merugikan keuangan negara senilai Rp133 juta dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. "Terdakwa terbukti memiliki niat untuk melakukan tindakan korupsi dengan menandatangi surat yang menyatakan proyek pemugaran pura sudah selesai, padahal masih terdapat sejumlah kekurangan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa. Terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999. Selain itu, JPU menyebut kesanggupan dari terdakwa untuk menyelesaiakan proyek tersebut dalam waktu 45 hari sehingga memenangkan CV Satrya Karya dalam tender proyek tersebut. "Namun hal itu salah sehingga pengerjaannya melebihi waktu pada kontrak," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, terdakwa sempat menitipkan uang kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Gianyar senilai Rp208 juta yang akan dipergunakan untuk mengganti kerugian negara. "Uang tersebut akan dipergunakan untuk mengganti kerugian negara," katanya dengan memperlihatkan uang yang terbungkus tas berwana hitam kepada majelis hakim. Selain itu, terdakwa I Ketut Rata yang merupakan Dirut CV Satrya Karya, kasus yang terjadi pada tahun 2012 juga menetapkan dua terdakwa lain yakni Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Gianyar I Gusti Lanang Bagus Arnawa dan I Wayan Misi (Dirut CV Citra Karya Utama). Dalam persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Made Sueda terungkap bahwa kasus tersebut berawal saat CV Satrya Karya dan CV Citra Karya Utama mengambil alih proyek tersebut. Namun, terdakwa Gusti Lanang Bagus Arnawa melakukan pembayarannya melebihi prestasi pekerjaan oleh kedua perusahaan itu. Bahkan, terdakwa Gusti Lanang Bagus Arnawa (disidangkan dalam berkas terpisah) tidak mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada CV Citra Karya Utama dalam pemugaran Candi Bentar dan tembok keliling di Pura Puseh Wasan serta pemugaran "meru" dan tembok keliling di Pura Sukaluwih Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. CV Satrya Karya dalam pemugaran Kori Agung Pura Batur Sari, Blahbatuh, dan pemugaran Palinggih Nekara serta Balai Pelindung Arca di Pura Nataran Sasih di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring.(WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014