Denpasar (Antara Bali) - Keterangan supervisor PT Penata Sarana Bali (PSB) Mathius Nunes sebagai saksi korupsi dana retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Ngurah Rai senilai Rp28,01 miliar meringankan terdakwa Chris Sridana.
"Saya disuruh mencairkan uang oleh terdakwa dari rekening pribadinya di Bank BCA," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi itu Mathius menerangkan bahwa permintaan tersebut disampaikan oleh terdakwa secara pribadi dan dilakukan di luar jam kerja. "Saya hanya membantu saja," ujarnya.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romulus Halolongan menanyakan pencairan dana seniali Rp30 juta dari rekening Bank BCA tersebut, saksi menjawab bahwa rekening itu milik pribadi terdakwa. "Uang itu adalah milik pribadi, dan ada uang senilai Rp8-10 juta merupakan pemberian terdakwa kepada supervisior PSB," katanya.
Anggota majelis hakim Nurbaya Goal menanyakan kepada saksi, siapa saja yang mengambil uang di brankas PSB di Bandara Ngurah Rai karena saksi sempat menyebutkan bahwa hanya dua orang yaitu Rudi Jhonson Sitorus (staf Admin PSB) dan Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB) yang melakukannya.
"Siapa yang berbohong, karena saksi lain mengatakan bahwa yang mengambil dan menghitung uang dari brankas PSB ada empat orang, Rudi Jhonson Sitorus, Mikhael Maksi, Indra Purabarnoza, dan Silvia Kunti?" kata Nurbaya Goal. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saya disuruh mencairkan uang oleh terdakwa dari rekening pribadinya di Bank BCA," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi itu Mathius menerangkan bahwa permintaan tersebut disampaikan oleh terdakwa secara pribadi dan dilakukan di luar jam kerja. "Saya hanya membantu saja," ujarnya.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romulus Halolongan menanyakan pencairan dana seniali Rp30 juta dari rekening Bank BCA tersebut, saksi menjawab bahwa rekening itu milik pribadi terdakwa. "Uang itu adalah milik pribadi, dan ada uang senilai Rp8-10 juta merupakan pemberian terdakwa kepada supervisior PSB," katanya.
Anggota majelis hakim Nurbaya Goal menanyakan kepada saksi, siapa saja yang mengambil uang di brankas PSB di Bandara Ngurah Rai karena saksi sempat menyebutkan bahwa hanya dua orang yaitu Rudi Jhonson Sitorus (staf Admin PSB) dan Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB) yang melakukannya.
"Siapa yang berbohong, karena saksi lain mengatakan bahwa yang mengambil dan menghitung uang dari brankas PSB ada empat orang, Rudi Jhonson Sitorus, Mikhael Maksi, Indra Purabarnoza, dan Silvia Kunti?" kata Nurbaya Goal. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014