Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Paiman, terkait kasus penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek lainnya dengan tersangka Anas Urbaningrum. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu, Paiman diperiksa sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum. Selain itu KPK juga menjadwalkan pemeriksaan staf administrasi PT Dutasari Citra Laras dan Polin Sitorus untuk kasus yang sama. KPK sedang menyidik aliran dana di Kongres Partai Demokrat 2010. Dana proyek Hambalang, yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar, diduga ada yang mengalir ke kongres itu. Dalam surat dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng disebutkan bahwa Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonannya sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010. KPK juga menjerat Anas dengan pasal tentang tindak pidana pencucian uang. (WDY)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014