Denpasar (Antara Bali) - Dua simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) asal Banjar Pangutan, Banjarangkan Kabupaten Klungkung, Bali dilaporkan ke polisi akibat melakukan perusakan dan pembakaran spanduk caleg Ngakan Nyoman Muliawan asal banjar yang sama.
Anggota Panwaslu Kabupaten Klungkung, Ketut Metra Jaya membenarkan hal itu Senin. Keduanya kini sedang berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Mereka terdiri atas Kadek Wirawan dan Made Ariawan, padahal keduanya itu adalah pendukung caleg Ngakan Nyoman Muliawan.
Keduanya berurusan dengan pihak berwajib akibat melakukan pengerusakan dan pembongkaran terhadap spanduk celeg PDIP Ngakan Nyoman Muliawan.
Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan peristiwa itu ke Panwaslu Klungkung. Kemudian oleh Panwas direkomendasikan ke Polres Klungkung.
Pelanggaran tersebut termasuk pidana pemilu. Menurut Metra Jaya keduanya melanggar UU No VIII tahun 2012 pasal 299 tentang tindak pidana Pemilihan umum dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Peristiwa pembakaran spanduk tersebut terjadi pada hari Selasa, 11 Maret 2014 sekitar pukul 23.30 wita. Menurut informasi alat peraga tersebut dipasang di salah satu telajakan (pekarangan) tersangka Made Ariawan.
Malam harinya Ariawan menggelar acara minum minum dan meminta uang kepada caleg Ngakan Nyoman Muliawan, namun hanya diberikan Rp 50.000.
Diduga tidak puas dengan pemberian itu tersangka kecewa dan melampiaskan dengan membakar alat peraga yang dipasang di dekat rumah tersangka.
Pidana pemilu sendiri harus diproses cepat. Sesuai dengan aturan 14 hari harus sudah diputus. Sehingga berkas keduanya juga dikebut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Nyoman Wirajaya mengatakan jika berkas keduanya sudah rampung. Tahap berikutnya adalah menyerahkan ke kejaksaan.
Sementara kedua tersangka tidak ditahan. (WDY/i018)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Anggota Panwaslu Kabupaten Klungkung, Ketut Metra Jaya membenarkan hal itu Senin. Keduanya kini sedang berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Mereka terdiri atas Kadek Wirawan dan Made Ariawan, padahal keduanya itu adalah pendukung caleg Ngakan Nyoman Muliawan.
Keduanya berurusan dengan pihak berwajib akibat melakukan pengerusakan dan pembongkaran terhadap spanduk celeg PDIP Ngakan Nyoman Muliawan.
Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan peristiwa itu ke Panwaslu Klungkung. Kemudian oleh Panwas direkomendasikan ke Polres Klungkung.
Pelanggaran tersebut termasuk pidana pemilu. Menurut Metra Jaya keduanya melanggar UU No VIII tahun 2012 pasal 299 tentang tindak pidana Pemilihan umum dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Peristiwa pembakaran spanduk tersebut terjadi pada hari Selasa, 11 Maret 2014 sekitar pukul 23.30 wita. Menurut informasi alat peraga tersebut dipasang di salah satu telajakan (pekarangan) tersangka Made Ariawan.
Malam harinya Ariawan menggelar acara minum minum dan meminta uang kepada caleg Ngakan Nyoman Muliawan, namun hanya diberikan Rp 50.000.
Diduga tidak puas dengan pemberian itu tersangka kecewa dan melampiaskan dengan membakar alat peraga yang dipasang di dekat rumah tersangka.
Pidana pemilu sendiri harus diproses cepat. Sesuai dengan aturan 14 hari harus sudah diputus. Sehingga berkas keduanya juga dikebut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Nyoman Wirajaya mengatakan jika berkas keduanya sudah rampung. Tahap berikutnya adalah menyerahkan ke kejaksaan.
Sementara kedua tersangka tidak ditahan. (WDY/i018)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014