Denpasar (Antara Bali) - Persidangan dengan agenda tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi pengelolaan parkir kendaraan bermotor Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali Mikhael Maksi dan Rudi Jhonson Sitorus batal karena jaksa belum menyelesaikan surat tuntutan.

"Kami mohon yang mulia memberikan tambahan waktu, karena tim jaksa belum menyelesaikan surat tuntutan," kata JPU Agus Djamaat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin.

Dari permohonan tersebut Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono mengabulkan dengan memberikan tambahan waktu selama sepuluh hari ke depan hingga hari kamis (3/4).

"Saudara jaksa juga harus ingat bahwa penyelesaian perkara di pengadilan Tipikor maksimal tiga bulan, untuk perkara ini harus sudah selesai pada 28 April 2014," kata Gunawan.

Selain itu, Gunawan Tribudiono menambahkan agar penyusunan surat tuntutan tersebut segera diselesaikan sehingga majelis hakim juga memiliki waktu untuk membuat vonis.

"Agar kami tidak tergesa-gesa membuat vonis," katanya .

Kasus yang terjadi pada tahun 2008-2011 tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp28,01 miliar dengan menetapkan empat orang terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB) Chris Sridana, Indra Purabarnoza (General Manager PSB), Mikhael Maksi ( Manager Oprasional PSB), dan Rudi Jhonson Sitorus (staf administrasi PSB).

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun PT PSB hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai sehingga ada selisih Rp20,82 miliar.

Kemudian pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014