Denpasar (Antara Bali) - Empat terdakwa korupsi pengelolaan dana retribusi parkir kendaraan bermotor Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, akan dikonfrontasi dalam sidang lanjutan kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp.28,01 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
I Nyoman Sudiantara selaku penasihat hukum terdakwa mantan Direktur PT Penata Sarana Bali (PSB), Chris Sridana yang meminta hal tersebut. "Kami mohon majelis hakim menghadirkan semua terdakwa dan mantan manager keuangan PSB Silfie Kunti secara bersamaan," katanya di Denpasar, Kamis.
Kasus yang terjadi pada tahun 2008-2011 menetapkan empat orang terdakwa yakni, Chris Sridana (mantan Dirut PSB), Indra Purabarnoza (mantan General Manager PSB), Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB), dan Rudi Jhonson Sitorus (staf Administrasi PSB).
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Hasoloan Sianturi menghadirkan saksi Indra Purabarnoza, dalam memberikan keterangan saksi beberapa kali di tegur oleh Hakim karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Bahkan saksi sempat diancam dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa keterangan palsu dalam persidangan bisa dikenai saksi pidana. "Paling tidak hukumannya bisa mencapai tiga tahun," kata Hasoloan.
Saksi menyebutkan bahwa pembagian uang pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai per harinya mencapai Rp.30 juta hingga Rp.40 juta. Dengan pembagian kepada PT Angkasa Pura I senilai Rp.10-12 juta, PSB Rp.7 juta hingga Rp.9 juta, dan Dirut PSB Chris Sridana Menerima Rp.12 juta hingga Rp.15 juta.
"Pembagian tersebut saya tidak pernah lihat langsung. Selain itu saya menandatangani dua laporan pendapatan parkir ke PSB dan Angkasa Pura dan kepada Pak Chris tidak ada laporannya," kata Indra Purabarnoza.
Saksi juga menjelaskan pernah mendapat instruksi Chris untuk mendekati petugas Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Angkasa Pura I setelah melakukan audit pendapatan parkir bandara.
"Saya laporkan ada tanda-tanda anggota SPI menginginkan sesuatu dari PSB setelah audit tersebut, dan saya disuruh menedekatinya dan mengetahui apa yang diinginkan," ujar Indra Purabarnoza.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp.29,27 miliar. Namun PT PSB hanya menyetorkan Rp.8,45 miliar kepada PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai sehingga ada selisih Rp.20,82 miliar.
Kemudian pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp.10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp.3,34 miliar sehingga ada selisih Rp.7,18 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
I Nyoman Sudiantara selaku penasihat hukum terdakwa mantan Direktur PT Penata Sarana Bali (PSB), Chris Sridana yang meminta hal tersebut. "Kami mohon majelis hakim menghadirkan semua terdakwa dan mantan manager keuangan PSB Silfie Kunti secara bersamaan," katanya di Denpasar, Kamis.
Kasus yang terjadi pada tahun 2008-2011 menetapkan empat orang terdakwa yakni, Chris Sridana (mantan Dirut PSB), Indra Purabarnoza (mantan General Manager PSB), Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB), dan Rudi Jhonson Sitorus (staf Administrasi PSB).
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Hasoloan Sianturi menghadirkan saksi Indra Purabarnoza, dalam memberikan keterangan saksi beberapa kali di tegur oleh Hakim karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Bahkan saksi sempat diancam dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa keterangan palsu dalam persidangan bisa dikenai saksi pidana. "Paling tidak hukumannya bisa mencapai tiga tahun," kata Hasoloan.
Saksi menyebutkan bahwa pembagian uang pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai per harinya mencapai Rp.30 juta hingga Rp.40 juta. Dengan pembagian kepada PT Angkasa Pura I senilai Rp.10-12 juta, PSB Rp.7 juta hingga Rp.9 juta, dan Dirut PSB Chris Sridana Menerima Rp.12 juta hingga Rp.15 juta.
"Pembagian tersebut saya tidak pernah lihat langsung. Selain itu saya menandatangani dua laporan pendapatan parkir ke PSB dan Angkasa Pura dan kepada Pak Chris tidak ada laporannya," kata Indra Purabarnoza.
Saksi juga menjelaskan pernah mendapat instruksi Chris untuk mendekati petugas Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Angkasa Pura I setelah melakukan audit pendapatan parkir bandara.
"Saya laporkan ada tanda-tanda anggota SPI menginginkan sesuatu dari PSB setelah audit tersebut, dan saya disuruh menedekatinya dan mengetahui apa yang diinginkan," ujar Indra Purabarnoza.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp.29,27 miliar. Namun PT PSB hanya menyetorkan Rp.8,45 miliar kepada PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai sehingga ada selisih Rp.20,82 miliar.
Kemudian pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp.10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp.3,34 miliar sehingga ada selisih Rp.7,18 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014