Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi dana retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, Chris Sridana, sulit dimintai laporan pendapatan oleh Komisaris PT Penata Sarana Bali, Agung Priyantha, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp.28,01 miliar.

"Laporan hasil pendapatan yang sesuai dengan kontrak dari Dirut PSB, Chris Sridana kepada komisaris tidak ada karena sulit dihubungi," katanya dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan oleh jaksa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.

Agung Priyantha tidak hadir dalam persidangan, karena Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono menilai tidak perlu karena yang bersangkutan sudah beberapa kali memberikan keterangan di persidangan yang sama dengan terdakwa berbeda.

"Karena dalam Pasal 162 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang keterangan saksi bisa dibacakan dari BAP dalam persidangan jika tidak hadir," kata Gunawan.

Saksi menerangkan bahwa sistem pengelolaan PSB dilaksanakan atas asas kekeluargaan dan saling percaya. " Atas hal tersebut saya tidak terlalu rutin melakukan pemeriksaan pembukuan dan keuangan di PSB," ujarnya.

Menurut dia, selama tiga tahun terakhir tidak mendapatkan gaji dari PSB lagi karena tidak aktif bekerja. "Gaji saya perbulan Rp.8 juta," katanya.

Selain itu, saksi menyebutkan penyediaan komputer serta program pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai tersebut sepenuhnya diatur oleh PSB. "Hal tersebut diatur oleh PSB dan telah disetujui oleh PT Angkasa Pura," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014