Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali telah menerima surat izin cuti kampanye dari Gubernur Made Mangku Pastika dan Wagub Ketut Sudikerta yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Surat izin cuti kampanye untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang kami terima itu sama-sama tertanggal 14 Maret 2014," kata anggota KPU Provinsi Bali Divisi Kampanye Kadek Wirati di Denpasar, Minggu.
Ia mengemukakan bahwa pada surat cuti kampanye untuk Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu tertulis bahwa Mendagri memberikan izin cuti selama dua hari yakni pada Senin (17/3) untuk melakukan kampanye di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng, serta Kamis (20/3) di Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.
Sedangkan izin cuti yang diberikan kepada Wagub Bali Ketut Sudikerta untuk melaksanakan kampanye Rabu (26/3) di Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.
Mendagri mengeluarkan surat izin cuti untuk Pastika merujuk pada surat yang dikirimkan Gubernur Bali bernomor 100/654/B.Pem tertanggal 3 Maret 2014, sementara surat permohonan cuti yang diajukan Ketut Sudikerta kepada Mendagri bernomor 100/655/B.Pem pada tanggal 3 Maret juga.
Dalam surat Mendagri yang disebutkan bersifat amat segera itu juga berisi klausul bahwa persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan bahwa dalam melaksanakan kampanye pemilu tetap menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta tidak menggunakan fasilitas negara.
"Kami sebelumnya sudah bersurat kepada semua parpol untuk mengingatkan dan minta nama-nama penyelenggara kampanye termasuk juru kampanyenya masing-masing," ujar Wirati.
Ia menambahkan bahwa aturan cuti kampanye pemilu bagi pejabat negara sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu.
Sepekan sebelumnya di sela-sela pelaksanaan Jalan Sehat Pemilu Jujur dan Adil pada Minggu (9/3), Wagub Ketut Sudikerta yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bali menyatakan akan mengambil cuti pada tanggal 17, 20, 23 dan 26 Maret 2014 untuk menjadi juru kampanye di Kota Denpasar, Buleleng, Karangasem, dan Tabanan.
Sedangkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat itu mengatakan belum ada tawaran dari Partai Demokrat maupun partai lainnya untuk menjadi juru kampanye sehingga dalam masa kampanye rapat umum kemungkinan dirinya tidak mengambil cuti. "Namun kalau diminta, ya saya cuti," ucapnya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Surat izin cuti kampanye untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang kami terima itu sama-sama tertanggal 14 Maret 2014," kata anggota KPU Provinsi Bali Divisi Kampanye Kadek Wirati di Denpasar, Minggu.
Ia mengemukakan bahwa pada surat cuti kampanye untuk Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu tertulis bahwa Mendagri memberikan izin cuti selama dua hari yakni pada Senin (17/3) untuk melakukan kampanye di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng, serta Kamis (20/3) di Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.
Sedangkan izin cuti yang diberikan kepada Wagub Bali Ketut Sudikerta untuk melaksanakan kampanye Rabu (26/3) di Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.
Mendagri mengeluarkan surat izin cuti untuk Pastika merujuk pada surat yang dikirimkan Gubernur Bali bernomor 100/654/B.Pem tertanggal 3 Maret 2014, sementara surat permohonan cuti yang diajukan Ketut Sudikerta kepada Mendagri bernomor 100/655/B.Pem pada tanggal 3 Maret juga.
Dalam surat Mendagri yang disebutkan bersifat amat segera itu juga berisi klausul bahwa persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan bahwa dalam melaksanakan kampanye pemilu tetap menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta tidak menggunakan fasilitas negara.
"Kami sebelumnya sudah bersurat kepada semua parpol untuk mengingatkan dan minta nama-nama penyelenggara kampanye termasuk juru kampanyenya masing-masing," ujar Wirati.
Ia menambahkan bahwa aturan cuti kampanye pemilu bagi pejabat negara sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu.
Sepekan sebelumnya di sela-sela pelaksanaan Jalan Sehat Pemilu Jujur dan Adil pada Minggu (9/3), Wagub Ketut Sudikerta yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bali menyatakan akan mengambil cuti pada tanggal 17, 20, 23 dan 26 Maret 2014 untuk menjadi juru kampanye di Kota Denpasar, Buleleng, Karangasem, dan Tabanan.
Sedangkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat itu mengatakan belum ada tawaran dari Partai Demokrat maupun partai lainnya untuk menjadi juru kampanye sehingga dalam masa kampanye rapat umum kemungkinan dirinya tidak mengambil cuti. "Namun kalau diminta, ya saya cuti," ucapnya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014