Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penggelapan uang perusahaan senilai Rp21,9 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi diseret ke meja hijau karena mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, terdakwa Herlan Nurjaman (30) yang sehari - harinya bertugas menyetor uang tersebut, dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Terdakwa dengan sengaja melawan hukum menguasai suatu benda yang bukan milik pribadi dan pengelapan dalam jabatan," kata Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Wanugraha itu terungkap bahwa terdakwa Herlan Nurjaman menggelapkan dana milik perusahaan tempatnya bekerja, CV Graha Insan Surya di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Terdakwa yang bertugas menagih dan menyetor uang pelanggannya tersebut dalam penjualan pulsa elektrik perdana Indosat tidak diserahkan kepada kasir perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian terdakwa dilaporkan kepada polisi oleh pimpinannya karena dua bulan tidak menyetorkan uang tersebut. Saat ditangkap petugas, terdakwa tidak bisa mengelak.
Terdakwa mengakui mengelapkan uang perusahaan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kepada JPU, terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dan tidak bisa mengelak atas perbuatan yang dilakukan.
"Saya menyesali perbuatan itu," kata Herlan Nurjaman yang duduk di kursi pesakitan. Selama persidangan, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, terdakwa Herlan Nurjaman (30) yang sehari - harinya bertugas menyetor uang tersebut, dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Terdakwa dengan sengaja melawan hukum menguasai suatu benda yang bukan milik pribadi dan pengelapan dalam jabatan," kata Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Wanugraha itu terungkap bahwa terdakwa Herlan Nurjaman menggelapkan dana milik perusahaan tempatnya bekerja, CV Graha Insan Surya di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Terdakwa yang bertugas menagih dan menyetor uang pelanggannya tersebut dalam penjualan pulsa elektrik perdana Indosat tidak diserahkan kepada kasir perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian terdakwa dilaporkan kepada polisi oleh pimpinannya karena dua bulan tidak menyetorkan uang tersebut. Saat ditangkap petugas, terdakwa tidak bisa mengelak.
Terdakwa mengakui mengelapkan uang perusahaan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kepada JPU, terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dan tidak bisa mengelak atas perbuatan yang dilakukan.
"Saya menyesali perbuatan itu," kata Herlan Nurjaman yang duduk di kursi pesakitan. Selama persidangan, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014