Denpasar (Antara Bali) - Provinsi Bali meraup laba senilai Rp.65 juta dari pengembangan jaringan ekowisata desa berbasis masyarakat dan lingkungan dalam empat tahun terakhir.

"Keuntungan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang ikut terlibat dalam jaringan ekowisata desa sehingga mampu meningkatkan perekonomian daerahnya," kata Manajer Jaringan Ekowisata Desa (JED), I Gede Made Astana Jaya di Denpasar, Jumat.

Ia menjelaskan grafik jumlah pendapatan JED selama kurun waktu empat tahun terakhir yang mana mengalami peningkatan setiap tahunnya, yakni tahun 2010 pendapatannya mencapai Rp.184,8 juta, 2011 (Rp.203,03 juta), 2012 (Rp.227,8 juta), dan 2013 (Rp.367,6 juta).

Astana Jaya menjelaskan bahwa keuntungan tersebut didapat dengan kegigihan masyarakat yang tergabung dalam JED yang langsung dikelola sendiri oleh lingkungan desa itu maupun pengelola pribadi yang memiliki modal besar tanpa merusak tradisi dan budaya daerah tersebut.

"JED tetap menjaga kebudayaan dan adat istiadat desa, tidak semata-mata untuk mencari keuntungan saja, namun meningkatkan potensi wilayah tersebut sehingga para wisatawan dapat menikmati keindahan wisata bali di desa-desa secara menyeluruh," ujarnya.

Daerah yang sudah tergabung dalam JED adalah Desa Kiadan Plaga, Kabupaten Badung, dengan kelompok ekowisata desa; Dukuh Sibetan, Kabupaten Karangasem (Koperasi Banjar Adat), dan Tenganan Pegeringsingan, Kabupaten Karangasem (Koperasi Danendra).

Ditambah juga Desa Ceningan, Kabupaten Klungkung (Kelompok Ekowisata Teles) dan Yayasan Wisnu di Kota Denpasar. "Semua anggota JED tersebut yang tergabung dalam program pembangunan desa itu," ujarnya.

Ia menuturkan untuk membentuk SDM handal dalam pengembangan JED dilakukan pelatihan pemahaman ekowisata, tata cara pengemasan paket, penyiapan sistem menajemen bersama, dan pengelolaan lingkungan agar tetap terjaga kelestariannya.

"JED menawarkan wisata alternatif kepada tamu asing dalam menikmati Pulau Dewata, khususnya pedesaan dengan masuk lebih dekat ke dalam lingkungan masyarakat tersebut," ujarnya.

Ia berharap RUU Desa dapat disahkan menjadi Undang-Undang sehingga dapat diakui secara legal dan formal dalam kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui sistem JED.

"Kami yakin apabila Undang-Undang Desa disahkan tidak akan menimbulkan masalah baru di masyarakat mengingat elemen masyarakat di Bali sangat komplek," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014