Denpasar (Antara Bali) - Kasus korupsi dana hibah di Dusun Katimemes Kabupaten Tabanan, Bali dengan terdakwa I Ketut Budra divonis satu tahun penjara denda Rp50 juta dan subsider satu bulan penjara dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp40 juta.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan semua tuntutan jaksa terbukti di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Early Sulistyowati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu, satu setengah tahun penjara subsider dua bulan kurungan dan denda Rp50 juta.

Terdakwa dikenai Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Tipikor.

Pada persidangan sebelumnya penasehat hukum terdakwa I Ketut Bakuh sempat meminta Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa karena uang yang telah dikorupsinya telah dikembalikan kepada negara.

Kasus itu bermula dari bantuan dana hibah yang diterima oleh masyarakat Dusun Katimemes, Desa Sudimara, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, sebesar Rp40 juta dari Pemerintah Provinsi Bali pada Agustus 2012 untuk mendirikan balai suka-duka.

Setelah dana tersebut cair, ternyata oleh terdakwa disisihkan sebesar Rp10 juta, di antaranya untuk membeli "wastra" atau kain hiasan tempat upacara keagamaan umat Hindu sebesar Rp3 juta, gaji pengurus balai suka-duka Rp1,5 juta, biaya lain-lain Rp360 ribu, dan biaya tidak jelas Rp460 ribu.

Terdakwa juga menyimpan sebagian uang tersebut di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sudimara sebesar Rp24,5 juta atas nama pribadi. Akibat perbuatan terdakwa, pembangunan balai suka-duka di Dusun Katimemes tidak terlaksana.(WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014