Jakarta (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu menghentikan pembahasan usulan dana saksi parpol mengingat pelaksanaan hari pemungutan suara semakin dekat dan Pemerintah mengindikasikan penolakan.

"Sudah tidak ada pembahasan, dan tidak mungkin lagi rasanya karena sudah akhir Februari.  Kalau tidak jelas nanti bisa-bisa tidak terlaksana.  Bawaslu sudah tidak berharap lagi," kata Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas di Jakarta, Selasa.

Endang menjelaskan pada rapat pleno terakhir di Bawaslu sudah tidak lagi dibicarakan mengenai dana saksi parpol, juga Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang tidak mau mengambil risiko mengenai penggunaan anggaran tersebut.

"Dana saksi parpol sepertinya hampir pasti batal.  Berdasarkan 'update' di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah tidak mau mengambil risiko.  Cuma, kami menyayangkan keputusan (pembatalan) ini terlambat," kata Muhammad.

Dia mengatakan pertemuan terakhir antara Bawaslu dan Pemerintah terjadi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Dalam pertemuan tersebut, menurut Muhammad, disepakati bahwa pembahasan mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk saksi parpol ditunda.

"Pertemuan terakhir di Kantor Menko Polhukam, yang saat itu dipimpin Sekretaris Menko Polhukam.  Kesimpulan rapatnya di poin empat mengatakan terkait pembahasan saksi itu ditunda, menunggu pembahasan lanjutan," kata dia.

Bawaslu pun masih menunggu undangan dari Pemerintah untuk kembali melanjutkan pembahasan dana saksi parpol itu.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi  mengatakan pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari Bawaslu terkait pengajuan permintaan dana sebesar Rp700 miliar untuk saksi dari perwakilan parpol.

"Saya tidak akan merekomendasi jika tidak jelas siapa yang mempertanggungjawabkan dan tidak ada kesepakatan antar-parpol.  Saya menunggu surat resmi, kan harus ada.  Kalau (Bawaslu) menolak, ya (harus disampaikan) secara tertulis," kata Mendagri. (*/DWA)

Pewarta: Oleh Fransiska Ninditya

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014