Denpasar (Antara Bali) - Oknum dokter ahli bidang kecantikan yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Putusan majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi terhadap Kadek Trisnadewi (38) lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang terdahulu.

Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp1 juta subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa, namun tuntutan tersebut tidak terbukti.

"Terdakwa tidak terbukti secara sengaja memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya yang mengandung sediaan logam berat, sehingga tidak dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang Undang-Nomor 36 Tahun 2009," ujar Hasoloan Sianturi.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa perbuatan itu dilakukan terdakwa karena adanya laporan masyarakat bahwa di klinik terdakwa diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan karena tidak ada izin edar dari BPOM.

Polisi dari Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan dan memang benar di klinik tersebut ditemukan kosmetik yang tidak ada izin edar karena mengandung bahan berbahaya.

Dari hasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa "skin toner n toi day, natura ace face powder, dry skin, whitening cream 02".

Produk kosmetik itu dibeli dari seseorang dan mengganti label tersebut dengan buatanya. Selain itu, terdakwa meracik kosmetik itu dengan campuran "night cream 04, acne night cream".

Mendengar putusan majelis hakim, Kadek Trisnadewi yang didampingi oleh penasihat hukumnya menyatakan menerima. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014