"Pengamatan awal kami dalam kasus tindak pidana korupsi di daerah belum ada di atas 10 tahun," kata peneliti ICW Emerson Yuntho dalam diskusi publik bertajuk evaluasi Kinerja Dua Tahun Pengadilan Tipikor di Indonesia di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan pengadilan Tipikor sebaiknya berada di tingkat regional. Selain itu di Pengadilan Negeri kasus tindak pidana koruspi diadili hakim bersertifikat Tipikor.
"Jaksa tidak menguraikan fakta secara lengkap dan tuntutan tidak maskimal," ujarnya. Menurut dia, masih ada masalah hakim di Pengadilan Tipikor, terutama terkait persoalan kualitas dan rekam jejak hakim.
Emerson mencontohkan penangkapan dua hakim Tipikor di Semarang dalam kasus suap yang menandakan ada persoalan dalam rekrutmen hakim.
"Ada masalah rekrutmen sumber daya manusia di pengadilan Tipikor dan pengawasan yang lemah," katanya.
Dalam catatan ICW, pengadilan tipikor Surabaya menjadi terbanyak telah memutus bebas 26 koruptor, disusul Samarinda dengan 15 kasus bebas dan Semarang dengan 7 kasus. (LHS)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.