Denpasar (Antara Bali) - Empat pelaku pembunuhan terhadap kontraktor pembangunan perumahan di Kabupaten Badung, Bali, dituntut hukuman penjara selama 17 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Iswanto menilai tempat terdakwa pembunuhan, yakni Tommy Nugroho, Tri Bagus Prawira, Ahmad Sugito, dan Edi Ruhiyat terbukti menghilangkan nyawa I Nyoman Susila (46) sehingga layak mendapatkan hukuman berat.

"Terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya.

Terdakwa membunuh korban di rumah bosnya di perumahan kawasan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada 3 Juni 2013 dengan menggunakan sebilah pisau hingga terdapat luka tusuk pada Dada dan perut kiri.

Selain itu, tubuh korban terdapat luka robek pada lengan kanan, tangan kiri patah dan nyaris putus, kemudian tubuh korban juga diikat dengan selendang berwarna biru..

Terdakwa melakukan pembunuhan itu karena emosi setelah memenuhi kebutuhan seksual bosnya, namun permintaan terdakwa sebagai imbal jasa atas pelayanan seksual yang diberikan justru tidak dikabulkan korban.

Setelah dibunuh, keempat terdakwa membawa kabur mobil jip CJ7 dan perhiasan milik korban, kemudian mayat korban dibungkus selimut lalu dikubur di kawasan Taman Buaya, Mengwi, Kabupaten Badung.

Terdakwa yang selama persidangan yang didampingi penasihat hukum itu menyatakan akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014