Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta memastikan hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat tetap dicairkan meskipun ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penggunaan anggaran pada tahun politik.

"Proses pencairan hibah maupun bansos tetap sesuai mekanisme. Kami tidak bisa menghentikan, namun yang terpenting tetap dilakukan sesuai prosedur," katanya, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, jika ada hibah ataupun bansos yang persyaratannya sudah lengkap dan sesuai prosedur yang harus dikeluarkan sebelum pemilu legislatif, tentu pihaknya tidak bisa menghambat.

"Surat KPK itu intinya pemerintah daerah dianjurkan untuk berhati-hati dalam dalam memberikan hibah kepada masyarakat agar betul-betul mengacu pada aturan," ujarnya.

Terkait waktu pencairan pun, tambah dia, tidak akan ada perubahan sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan prosedur.

"Gubernur Bali juga sudah menyarankan pada pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) agar berhati-hati menyalurkan hibah kepada masyarakat sehingga nantinya mereka dapat menerimanya dengan baik dan ada manfaatnya, serta jangan sampai menimbulkan dampak hukum," ucap Sudikerta.

Sebelumnya surat KPK bernomor B-106/01-15/01/2014 tertanggal 17 Januari 2014 terkait penggunaan anggaran pada tahun politik yang ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad itu sudah diterima Pemprov Bali.

Ada tiga butir penting yang ditekankan KPK dalam suratnya kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Bali yakni KPK mengimbau penggunaan anggaran negara atau daerah pada kegiatan sosialisasi, iklan, kampanye jangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kedua, KPK mengimbau kegiatan kampanye atau sosialisasi, iklan, dan promosi fokus pada program kerja yang transparan, bukan agenda tersembunyi di lembaga pemerintah pusat dan daerah.

Ketiga, KPK juga mengimbau lembaga pemerintah di pusat dan daerah supaya menghentikan sosialisasi, iklan, dan kampanye yang diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok termasuk menonjolkan pejabat publik, individu, di lembaga pusat dan daerah. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014