Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Ida Bagus Putu Parta mendesak Pemerintah Kota Denpasar mengevaluasi dan membatasi izin mendirikan bangunan yang berada dekat sempadan sungai dan pantai.

"Kami harapkan Pemerintah Kota Denpasar mengevaluasi dan membatasi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), seperti izin perumahan, toko, dan hotel yang dekat dengan sempadan sungai dan pantai tersebut," katanya di Denpasar, Rabu.

Hal itu dikemukakan Ida Bagus Parta terkait maraknya pembangunan di Kota Denpasar yang diduga melanggar aturan. Walau mereka mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), namun kenyataan di lapangan ada dugaan yang melanggar izin tersebut.

"Karena itu, petugas setelah mengeluarkan surat IMB agar terus melakukan pemantauan ke lapangan agar sesuai dengan peraturan tersebut," katanya.

Menurut politikus Partai Demokrat, jika aparat penegak peraturan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak melakukan pengawasan secara ketat terhadap investor yang mendirikan bangunan yang dilengkapi IMB, bisa saja akan mereka melnggar.

"Karena mereka merasa aman sudah mengantongi IMB dan dokumen lainnya. Terlebih tanahnya berada di atas sungai, maka mereka mengklaim adalah miliknya. Padahal dalam aturan ada batas-batas tertentu yang tidak boleh ada bangunan atau daerah sempadan," ucapnya.

Ia mencontohkan, proyek pembangunan hotel yang ada di Jalan Gatot Subroto Barat perlu dipantau. Secara adminstrasi sudah lengkap, tetapi aparat terkait harus meninjau lokasi yang dibangun tersebut, sebab dikhawatirkan telah mencaplok sempadan sungai.

"Kami harapkan aparat melakukan pemantauan. Kalau mereka melanggar aturan harus berani mencabut izin yang telah dikeluarkan pemkot. Bila terus dibiarkan berjalan pembangunannya, maka di kemudian hari akan sulit untuk menertibkan. Sebaiknya sebelum bangunan itu tuntas harus dipantau, apa sudah sesuai dengan aturan atau terjadi pelanggaran," kata politikus asal Mengwi, Badung.

Sebelumnya, seorang warga Wayan Suci menduga pembangunan rumah toko dan hotel yang dekat dengan sungai mencaplok sempadan sungai tersebut.

"Kalau pelanggaran seperti itu dibiarkan, maka enak saja investor yang mendirikan bangunan dekat sungai. Mereka bisa melebarkan lahannya dengan mengklain tanah sempadan tersebut menjadi hak miliknya," katanya. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014