Denpasar (Antara Bali) - Dua residivis pencurian kendaraan bermotor mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan berulang kali itu.

Jaksa Penuntut Umum Fitria Candrawati menganggap terdakwa Iksan Nurfuat (29) dan Kadar Terimo (37) secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP.

"Terdakwa sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Denpasar," kata Fitria Candrawati dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indriya Miryanti itu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kedua terdakwa mengajak temannya Yudi (DPO) untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi DK-4158-SM pada 5 November 2013 pukul 23.30 Wita.

Kedua terdakwa mengambil sepeda motor milik I Putu Eka Jaya yang diparkir di depan rumah korban di Jalan Nangka Utara, Kota Denpasar, dengan menggunkan kunci leter T.

Setelah mengambil motor itu, yudi membuat kesepakatan dengan kedua terdakwa sepakat bertemu dipersimpangan jalan Yudistira, Denpasar sebelum membawa ke kos milik Iksan.

Sesampai ditempat kos terdakwa, sepeda motor tersebut dipreteli agar tidak terendus oleh petugas kemudian menjual kepada penadah dengan harga Rp.1 juta.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mencuri sepeda motor karena untuk membiayai kebutuhan sehari-hari di Kota Denpasar dan mengakui perbuatannya itu dilakukan berulang kali. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014