Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pencurian spidometer mobil yang masih di bawah umur divonis hukuman penjara selama enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Vonis terhadap RP (17) lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama tujuh bulan.

"Terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan perampasan barang yang bukan hak miliknya," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Dewa Made Puspa Adnyana.

Ia menyebutkan beberapa hal yang merigankan terdakwa dalam persidangan, di antaranya masih di bawah umur dan terdakwa mengakui perbuatannya.

Pencurian tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan temannya, MS yang disidangkan dengan berkas perkara terpisah pada 6 Desember 2013 pukul 00.30 Wita di Jalan Abianbase, Kabupaten Badung.

Sebelum melakukan aksinya, RP menemui MS di kosnya di Jalan Pidada, Denpasar, untuk merencanakan aksi kejahatan tersebut.

RP yang bertugas mengawasi situasi, sedangkan MS melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi DK-3916-HG.

Kedua terdakwa melihat tiga mobil Isuzu Elf yang parkir di halaman kantor cabang PT Unilever kemudian membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci leter T.

MS mengambil spidometer dan memotong kabel itu dengan menggunakan gunting kemudian barang hasil curian dimasukan kedalam tas plastik hitam.

Setelah berhasil merampas tiga spidometer truk, terdakwa kembali beraksi melakukan pencurian di Jalan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, dan menggasak isi truk yang sedang terparkir dan ditinggal oleh pemiliknya.

Dalam persidangan tersebut terdakwa mengaku sudah pernah dua kali melakukan pencurian di Surabaya, Jawa Timur, dan melakukan kejahatan dengan cara memecah kaca mobil di Denpasar. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014