Singaraja (Antara Bali) - Pengendara sepeda motor kedapatan membawa lima paket sabu-sabu saat dihentikan polisi di sebelah barat SPBU Dencarik, Kabupaten Buleleng.

"Pelaku langsung kami tahan sekaligus untuk pengembangan kasusnya," kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Made Mustiada di Singaraja, Kamis.

Saat digeledah, polisi mendapati lima paket sabu-sabu yang disimpan di tas pinggang pelaku berinisial KM (55) warga Dusun Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

Polisi langsung menindaklanjutinya dengan menggeledah rumah tersangka. Di rumah itu, polisi menyita satu alat hisap dan sabu-sabu seberat 0,48 gram.

Polisi juga menemukan sebungkus rokok yang didalamnya terdapat empat paket sabu-sabu dalam kantong plastik berpenutup dan dua korek api.

Tersangka mengelak tuduhan sebagai pengedar karena barang haram itu digunakan untuk kepentingan sendiri dan dibeli dari Denpasar seharga Rp1,5 juta per gram. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014