Gianyar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi PDAM setempat senilai Rp2,6 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (22/1).

"Kami menghargai putusan hakim. Namun putusan itu bukan akhir dari proses hukum. Kami masih memiliki upaya lain," kata Kepala Seksi Intel Kejari Gianyar, Widi Wicaksono, Kamis.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan putusan bebas terhadap I Dewa Putu Djati (mantan Dirut PDAM Gianyar), Nyoman Nuka (Direktur Umum PDAM Gianyar), dan Dewa Nyoman Putra (Direktur Teknik PDAM Gianyar) terkait dugaan korupsi proyek pipanisasi dan tunjangan karyawan harian.

Ketiga terdakwa itu sebelumnya dituntut hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp350 juta subsider tujuh bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Herdian Rahardi.

Widi menyatakan optimistis kasasinya akan dikabulkan oleh MA berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam memutus perkara tersebut.

"Sebenarnya banyak fakta sidang yang disampikan JPU, tapi sepertinya diabaikan oleh majelis hakim," ujarnya tanpa mengungkapkan fakta-fakta tersebut.

Setelah majelis hakim memutus bebas ketiga terdakwa, jajaran pejabat di Kejari Gianyar langsung menggelar rapat.

"Putusan itu malah membuat jajaran kami tertantang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Putu Puspa Artayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014