Gianyar (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional (BNN) gencar menyosialisasikan bahaya narkoba di kalangan pelajar di Kabupaten Gianyar.

"Kami sudah berkeliling ke sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan bahaya narkoba," kata Kepala BNN Kabupaten Gianyar, Made Pastika, Selasa.

Sosialisasi yang merupakan bagian dari Program Pecegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) itu, menurut dia, untuk menciptakan lingkungan sekolah bebas dari narkoba.

"Penyalahgunaan sangat berbahaya dan mengakibatkan dampak negatif baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Seseorang baru akan sadar kalau dia sudah terjerumus, ketagihan, ketergantungan pada narkoba. Penyalahgunaan narkoba berpengaruh pada tubuh dan mental emosional pemakainya," katanya.

Ni Kadek Susi Dwi Lestari, penyuluh BNN Kabupaten Gianyar menjelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 Undang-Undang Narkotika. Yang termasuk jenis narkotika adalah tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.

Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

"Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku," ujarnya.

Zat yang termasuk psikotropika antara lain Sedatin, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, dan LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide).

Sementara bahan adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semisintetis, dan sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti alkohol yang mengandung ethyletanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. (M038)

Pewarta: Oleh I Putu Arthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014