Singaraja (Antara Bali) - Sejumlah petani di Kabupaten Buleleng ragu menanam tembakau karena khawatir hasil panennya tidak bisa dijual menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
"PP itu sangat berpengaruh terhadap kondisi perekenomian daerah," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Kabupaten Buleleng Gede Sucaya di Singaraja, Minggu.
Petani di wilayah utara Provinsi Bali itu juga resah terhadap pengesahan peraturan pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif tersebut.
"Kami bersama para petani tembakau sudah menyampaikan keberatan atas PP itu kepada pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng," kata Sucaya.
Sementara itu, Ketua APTI Provinsi Bali Putu Oka berpendapat bahwa PP Nomor 109/2012 hanya mengedepankan tentang kesehatan dengan mengesampingkan dampak sosial instabilitas ekonomi yang akan muncul.
"PP itu bisa merusak tata niaga dan mengancam petani tembakau, terutama yang tertuang dalam Pasal 7, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 22," kata Putu Oka. (MDE/M038/T007)
Petani Ragu Tanam Tembakau
Minggu, 24 Februari 2013 17:07 WIB