Singaraja (Antara Bali) - Komisi D DPRD Kabupaten Buleleng menyesalkan penjualan buku oleh guru SMP Negeri 2 Sawan yang mewajibkan para siswanya untuk membeli dengan harga Rp93 ribu.
"Penjualan buku itu tidak sejalan dengan program pemerintah yang telah memberikan BOS (bantuan operasional sekolah)," kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Ardika, di Singaraja, Jumat.
Sehari sebelumnya dia bersama beberapa anggota Komisi D DPRD Kabupaten Buleleng telah mendatangi SMP Negeri 2 Sawan.
Kedatangan Komisi D ditemui langsung oleh Kepala SMP Negeri 2 Sawan, Ketut Sumerta, dan jajaran tenaga pengajar.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat kalau pembelian buku ini sifatnya memaksa. Makanya kami datangi sekolah itu," kata Gede Ardika.
Namun hal itu dibantah oleh Ketut Sumerta. "Tidak ada paksaan. Mau beli LKS (lembar kerja siswa) atau tidak, kami tidak mempersoalkan," ujarnya. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Penjualan buku itu tidak sejalan dengan program pemerintah yang telah memberikan BOS (bantuan operasional sekolah)," kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Ardika, di Singaraja, Jumat.
Sehari sebelumnya dia bersama beberapa anggota Komisi D DPRD Kabupaten Buleleng telah mendatangi SMP Negeri 2 Sawan.
Kedatangan Komisi D ditemui langsung oleh Kepala SMP Negeri 2 Sawan, Ketut Sumerta, dan jajaran tenaga pengajar.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat kalau pembelian buku ini sifatnya memaksa. Makanya kami datangi sekolah itu," kata Gede Ardika.
Namun hal itu dibantah oleh Ketut Sumerta. "Tidak ada paksaan. Mau beli LKS (lembar kerja siswa) atau tidak, kami tidak mempersoalkan," ujarnya. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014