Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengimbau calon legislatif untuk ikut menjaga situasi politik yang kondusif di Pulau Dewata menjelang Pemilihan Umum Legislatif, 9 April 2014.
"Saya imbau kepada calon legislatif menampilkan tata krama yang baik. Jangan sampai saling sodok sehingga membuat situasi tak kondusif," kata SUdikerta di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, para caleg dalam melakukan pencitraan kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk atau baliho di tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam melakukan pencitraan, lakukanlah dengan sportif dan etika serta moral yang baik. Lakukan dengan kebersamaan. Biar masyarakat sendiri yang menilai," ucapnya.
Menjelang Pemilihan Umum Legislatif, calon anggota legislatif mulai menarik simpati kepada masyarakat mulai dengan memberikan sejumlah bantuan sosial hingga melakukan pencitraan melalui spanduk yang bertebaran di sejumlah titik vital di setiap sudut daerah.
Namun tidak jarang, pemasangan atribut pengenalan diri melalui baliho atau spanduk itu melanggar peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2013. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saya imbau kepada calon legislatif menampilkan tata krama yang baik. Jangan sampai saling sodok sehingga membuat situasi tak kondusif," kata SUdikerta di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, para caleg dalam melakukan pencitraan kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk atau baliho di tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam melakukan pencitraan, lakukanlah dengan sportif dan etika serta moral yang baik. Lakukan dengan kebersamaan. Biar masyarakat sendiri yang menilai," ucapnya.
Menjelang Pemilihan Umum Legislatif, calon anggota legislatif mulai menarik simpati kepada masyarakat mulai dengan memberikan sejumlah bantuan sosial hingga melakukan pencitraan melalui spanduk yang bertebaran di sejumlah titik vital di setiap sudut daerah.
Namun tidak jarang, pemasangan atribut pengenalan diri melalui baliho atau spanduk itu melanggar peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2013. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014