Denpasar (Antara Bali) - Emmanuel O Hejerika (37), warga negara Republik Sierra Leone, Afrika Barat yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba, berencana mengajukan peninjuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Kami secepatnya akan ajukan PK ke Mahkamah Agung, setelah bukti baru atau novum dalam kasus yang menimpa Emmanuel Hejerika menyusul ditemukan," kata Robert Khuana SH, kuasa hukum Hejerika, di Denpasar, Jumat.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya kini tengah menyusun beberapa persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan PK tersebut.

"Usai semuanya, berkas untuk PK akan langsung kami serahkan ke MA," kata pengacara yang telah mendapingi kliennya yang asal Seirra Leone itu sejak di persidangan tingkat pertama di PN Denpasar, enam tahun silam.

Ia menjelaskan, setelah ditemukannya bukti baru, pihaknya semakin memantapkan langkah untuk secepatnya dapat mengajukan PK.

Ditanya mengenai bukti baru yang dimaksud, Robert menolak untuk menjelaskan sekarang.

"Itu baru akan kami buka setelah PK secara resmi kami ajukan," ucapnya menambahkan.

Ia menjelaskan bahwa yang pasti, pihaknya telah memiliki bukti baru yang cukup kuat, sehingga memenuhi persyaratan untuk diajukan PK atas kasus yang menjerat terpidana mati tersebut.

Menurut Robert, dasar diajukannya PK itu karena pihaknya melihat ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim saat menjatuhkan putusan mati.

"Ada kekeliruan yang telah dilakukan hakim dalam mempertimbangkan kasus tersebut," katanya.

Mengenai kondisi kliennya selama menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan, Bali, Robert mengatakan bahwa Emmanuel Hejerika tetap sehat dan baik baik saja.

"Demikian pula hubungan si terpidana mati dengan istrinya, tetap dapat dilakukan komunikasi dengan baik," ujarnya.

Warga asing berkulit hitam itu ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Udara Ngurah Rai Bali pada 14 Januari 2004 setelah ketahuan membawa narkoba jenis heroin seberat 396,6 gram.

Heroin sebanyak itu terbungkus dalam 31 kapsul yang ditelan oleh Emmanuel Hejerika. Petugas yang menangani perkara, akhirnya berhasil mengeluarkan kapsul narkoba sebanyak itu dari dalam perut tersangka.

Emmanuel Hejerika yang kemudian dijajukan ke persidangan di PN Denpasar, tercatat dijatuhi hukuman mati. Hukuman ini kemudian dikuatkan oleh majelis hakim baik pada tingkat banding maupun kasasi.

Melihat putusan sudah sampai tingkat kasasi, warga negara asing itu akhirnya berniat mengajukan PK sebagai upaya hukum berikutnya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010