Singaraja (Antara Bali) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa selama periode 2010-2013 terdapat 1 juta hektare lahan hutan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dikelola oleh rakyat.
"Memang mereka kami beri hak pengelolaan agar mereka mampu meningkatkan kesejahteraan," katanya seusai mencanangkan program Arisan Rehabilitasi Berbasis Ekonomi Kerakyatan dan Berstandar Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di Desa Selat, Kabupaten Buleleng, Senin.
"Kami sangat mengapresiasi keberhasilan pelestarian hutan rakyat di Bali dengan falsafah Tri Hita Karana sehingga Bali akan menjadi model pengembangan tanam pohon hutan rakyat. LKami datang ke sini untuk belajar," kata Zulkifli.
Oleh sebab itu, dia mendorong APIK Buleleng mengajukan proposal mendapatkan dana bantuan sosial senilai Rp50 juta.
Direktur Bumdes Pandan Harum Desa Selat Ketut Mangku memaparkan program kerjanya dalam pengelolaan hutan desa seluas 552 hektare.
Menurut dia, hutan itu rusak parah sejak 1988. Namun dengan swadaya masyarakat didukung Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali melalui bantuan bibit dilakukan gerakan penanaman lahan yang diatur dengan "awig-awig" atau aturan desa adat.
"Saat ini hutan desa kami sudah dijaga `pecalang` (petugas keamanan desa adat) yang bertugas sebagai jagawana," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten II Sekda Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Suryawan menyampaikan keluhan masyarakat Desa Selat atas belum turunnya SK Gubernur Bali dalam pengelolaan hutan desa.
Mendengar keluhan itu, Menhut menjelaskan bahwa untuk mendapat izin pengelolaan hutan desa tidak perlu meminta rekomendasi dari Gubernur Bali karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Memang mereka kami beri hak pengelolaan agar mereka mampu meningkatkan kesejahteraan," katanya seusai mencanangkan program Arisan Rehabilitasi Berbasis Ekonomi Kerakyatan dan Berstandar Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di Desa Selat, Kabupaten Buleleng, Senin.
"Kami sangat mengapresiasi keberhasilan pelestarian hutan rakyat di Bali dengan falsafah Tri Hita Karana sehingga Bali akan menjadi model pengembangan tanam pohon hutan rakyat. LKami datang ke sini untuk belajar," kata Zulkifli.
Oleh sebab itu, dia mendorong APIK Buleleng mengajukan proposal mendapatkan dana bantuan sosial senilai Rp50 juta.
Direktur Bumdes Pandan Harum Desa Selat Ketut Mangku memaparkan program kerjanya dalam pengelolaan hutan desa seluas 552 hektare.
Menurut dia, hutan itu rusak parah sejak 1988. Namun dengan swadaya masyarakat didukung Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali melalui bantuan bibit dilakukan gerakan penanaman lahan yang diatur dengan "awig-awig" atau aturan desa adat.
"Saat ini hutan desa kami sudah dijaga `pecalang` (petugas keamanan desa adat) yang bertugas sebagai jagawana," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten II Sekda Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Suryawan menyampaikan keluhan masyarakat Desa Selat atas belum turunnya SK Gubernur Bali dalam pengelolaan hutan desa.
Mendengar keluhan itu, Menhut menjelaskan bahwa untuk mendapat izin pengelolaan hutan desa tidak perlu meminta rekomendasi dari Gubernur Bali karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013