Denpasar (Antara Bali) - Pengamat budaya dari Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Ketut Sumadi mengatakan Bali mengembangkan pariwisata budaya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1991.

"Pariwisata budaya dalam perkembangan dan pengembangannya memanfaatkan kebudayaan daerah yang dijiwai oleh agama Hindu yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional," kata Ketua Program Doktor IHDN itu di Denpasar, Minggu.

Doktor Ketut Sumadi mengatakan bahwa adat, seni, dan budaya Bali sebagai potensi dasar yang dominan di dalamnya tersirat satu cita-cita akan adanya hubungan timbal balik antara pariwisata dan kebudayaan.

Kedua unsur itu, kata dia, saling meningkat secara serasi, selaras, dan seimbang sehingga penyelenggaraan pariwisata budaya sekaligus untuk memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata.

Ketut Sumadi menambahkan bahwa upaya itu sekaligus mempertahankan norma-norma dan nilai-nilai kebudayaan agama dan kehidupan alam Bali yang berwawasan lingkungan hidup.

Di samping itu mencegah dan meniadakan secara maksimal pengaruh-pengaruh negatif yang dapat ditimbulkan dari kegiatan kepariwisataan yang tidak sesuai dengan identitas dan kepribadian bangsa Indonesia.

Sumadi menjelaskan, mengacu pada Perda Pariwisata Budaya dalam implementasi mengandung upaya penekanan dan pemanfaatan daya tarik seni budaya Bali yang khas sebagai karunia Tuhan.

Dengan demikian, dalam kegiatan pariwisata budaya Pulau Dewata mengandung pembatasan yang tegas bahwa segala sesuatu yang bertentangan, merusak, maupun melunturkan nilai-nilai budi nurani budaya yang luhur harus dilarang.

Pariwisata budaya yang dikembangkan Bali merupakan jenis kepariwisataan yang memanfaatkan dan menghormati akar budaya Bali yang dijiwai agama Hindu, ujar Dr. Ketut Sumadi. (LHS)

Pewarta: Oleh I K. Sutika

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013