Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman selaku tersangka tindak pidana korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Hari ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan kepada tersangka MEL (Maria Elizabeth Liman) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, selama 20 hari pertama di rumah tahanan Pondok Bambu Tangerang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Maria adalah tersangka terakhir yang belum menjalani proses persidangan dalam kasus ini karena tersangka lain sudah divonis yaitu mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang mendapat vonis 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar diganti dengan subsider satu tahun kurungan serta orang dekatnya Ahmad Fathanah selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Selanjutnya Direktur Sumber Daya Manusia dan "General Affairs" PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Direktur Operasional Arya Abdi Effendi juga telah dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan serta pidana denda masing-masing Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Maria setelah menjalani pemeriksaan di KPK hari ini mengaku bahwa ia hanyalah korban. "Saya dizalimi oleh dua orang. Elda (Devianne) Adiningrat dan Ahmad Fathanah, itu yang menzalimi saya, saya benar-benar tidak bersalah, dua broker itu benar-benar terlalu tinggi tingkatannya," kata Maria seusai diperiksa KPK.

Elda adalah Komisaris PT Radina Niaga Mulia yang bergerak di bidang pengadaan bibit, saat ini Elda juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung.

Maria yang dipertemukan dengan Menteri Pertanian Suswono pada Januari 2013 oleh Luthfi Hasan. Namun Maria mengaku tidak memberikan uang kepada Mentan.
       
"Tidak pernah (berikan uang), dengan Mentan itu saya berantem karena saya punya data tidak sama," tambah Maria. (M038)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013