Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penyelundupan 98 imigran gelap asal Iran tidak menyiapkan nota pembelaan sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menunda sidang perkara tersebut.

"Kami butuh waktu untuk membuat nota pembelaan karena tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) terlalu berat untuk dijalani klien kami," kata Gaspar selaku penasihat hukum terdakwa Rifqi Bakhtiar dalam sidang di PN Denpasar, Kamis.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepad majelis hakim yang diketuai oleh Hasoloan Sianturi untuk menjadwal kembali sidang kasus itu.

Selain dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga tahun kurungan penjara.

Majelis hakim memberikan tenggat selama empat hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan. "Siap Pak. Segera saya siapkan," kata Gaspar menanggapi permintaan ketua majelis hakim.

Dengan penambahan waktu selama empat hari, pihaknya akan membuat nota pembelaan terhadap kliennya secara maksimal. "Kami akan melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan dalam pembelaan," kata Gaspar.

Rifqi Bakhtiar menyelundupkan 98 imigran asal Iran dari Pelabuhan Benoa, Denpasar, menuju Australia. Namun beberapa menit selepas Pelabuhan Benoa, kapal yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh petugas Satpolair. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013