Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman RI Perwakilan Bali akan meminta klarifikasi kepada Badan Permusyawaratan Desa Pemecutan Kaja, Denpasar, terkait kisruh pemilihan kepala desa setempat beberapa waktu lalu.
"Oleh karena persoalan itu sudah diadukan ke Ombudsman, kami mengundang BPD Pemecutan Kaja hadir ke Ombudsman pada Jumat (13/12) untuk menyampaikan klarifikasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Senin.
Menurut dia, dari hasil klarifikasi tersebut akan dilihat apakah dalam proses pemilihan kades di desa itu ada kesalahan prosedur atau tidak.
"Termasuk kemungkinan perlu tidaknya meminta klarifikasi ke Wali Kota Denpasar jika ditemukan kesalahan prosedur, ataukah cukup meminta pihak BPD dan panitia pemilihan untuk melakukan perbaikan soal kisruh pilkades itu," ujarnya.
Intinya, lanjut dia, Ombudsman sesuai kewenangannya akan lebih memfokuskan pada prosedur dulu, sudahkah setiap keputusan yang diambil melalui suatu mekanisme yang prosedural.
Sebelumnya Perwakilan warga Pemecutan Kaja mengadukan dugaan kasus kecurangan yang terjadi pada pilkades setempat ke Ombudsman RI Perwakilan Bali meskipun kades yang dipermasalahkan sudah dilantik pada 11 November 2013.
"Kami mengadukan ini ke Ombudsman, bukan persoalan kalah dan menang, tetapi ingin kecurangan yang terjadi dituntaskan sesuai dengan aturan yang ada," kata Anak Agung Kartika Putra, perwakilan warga Pemecutan Kaja saat mengadukan hal itu ke Ombudsman pada 14 November 2013.
Agung Kartika yang didampingi sejumlah tokoh masyarakat Pemecutan mengemukakan, pihaknya mengadukan hingga ke Ombudsman Perwakilan Bali karena merasa belum menemukan keadilan setelah mengadukan dugaan kasus kecurangan itu ke DPRD dan Pemerintah Kota Denpasar.
Perwakilan warga menilai Pemerintah Kota Denpasar tidak memperhatikan aspirasi warga karena faktanya Anak Agung Arwata selaku kades terpilih yang bermasalah tetap dilantik bersama 22 kades yang lainnya.
Pengaduan warga Pemecutan Kaja itu kepada Ombudsman juga dibarengi dengan pelaporan secara tertulis yang disampaikan Ida Ayu Ramasari, calon kepala desa nomor urut 3 dari Pemecutan Kaja pada pilkades yang digelar 27 Oktober 2013.
Ramasari berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Pemecutan Kaja serta panitia pemilihan kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pemecutan Kaja dapat menanggapi keberatannya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Oleh karena persoalan itu sudah diadukan ke Ombudsman, kami mengundang BPD Pemecutan Kaja hadir ke Ombudsman pada Jumat (13/12) untuk menyampaikan klarifikasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Senin.
Menurut dia, dari hasil klarifikasi tersebut akan dilihat apakah dalam proses pemilihan kades di desa itu ada kesalahan prosedur atau tidak.
"Termasuk kemungkinan perlu tidaknya meminta klarifikasi ke Wali Kota Denpasar jika ditemukan kesalahan prosedur, ataukah cukup meminta pihak BPD dan panitia pemilihan untuk melakukan perbaikan soal kisruh pilkades itu," ujarnya.
Intinya, lanjut dia, Ombudsman sesuai kewenangannya akan lebih memfokuskan pada prosedur dulu, sudahkah setiap keputusan yang diambil melalui suatu mekanisme yang prosedural.
Sebelumnya Perwakilan warga Pemecutan Kaja mengadukan dugaan kasus kecurangan yang terjadi pada pilkades setempat ke Ombudsman RI Perwakilan Bali meskipun kades yang dipermasalahkan sudah dilantik pada 11 November 2013.
"Kami mengadukan ini ke Ombudsman, bukan persoalan kalah dan menang, tetapi ingin kecurangan yang terjadi dituntaskan sesuai dengan aturan yang ada," kata Anak Agung Kartika Putra, perwakilan warga Pemecutan Kaja saat mengadukan hal itu ke Ombudsman pada 14 November 2013.
Agung Kartika yang didampingi sejumlah tokoh masyarakat Pemecutan mengemukakan, pihaknya mengadukan hingga ke Ombudsman Perwakilan Bali karena merasa belum menemukan keadilan setelah mengadukan dugaan kasus kecurangan itu ke DPRD dan Pemerintah Kota Denpasar.
Perwakilan warga menilai Pemerintah Kota Denpasar tidak memperhatikan aspirasi warga karena faktanya Anak Agung Arwata selaku kades terpilih yang bermasalah tetap dilantik bersama 22 kades yang lainnya.
Pengaduan warga Pemecutan Kaja itu kepada Ombudsman juga dibarengi dengan pelaporan secara tertulis yang disampaikan Ida Ayu Ramasari, calon kepala desa nomor urut 3 dari Pemecutan Kaja pada pilkades yang digelar 27 Oktober 2013.
Ramasari berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Pemecutan Kaja serta panitia pemilihan kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pemecutan Kaja dapat menanggapi keberatannya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013