Denpasar (Antara Bali) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Made Sukadana mengatakan pihaknya akan terus menggencarkan upaya penertiban pramuwisata ilegal supaya tidak merusak citra pariwisata Pulau Dewata.
"Namun untuk objek-objek wisata tertentu, kami tidak jarang dilarang masuk oleh pengelolanya karena dinilai upaya penertiban akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke tempat itu," katanya, di Denpasar, Senin.
Pihaknya berkomitmen menggencarkan penertiban pramuwisata ilegal atau yang tidak berlisensi karena sejalan juga dengan amanat Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pramuwisata.
"Berdasarkan hasil penegakan perda tersebut, kami dari Januari hingga akhir September 2013 sudah mendapatkan 18 pramuwisata yang tidak memiliki lisensi atau Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP), ada juga yang KTTP-nya sudah habis masa berlaku (mati) sebanyak 14 pramuwisata dan pramuwisata yang tidak memakai pakaian adat sepuluh orang," ujarnya didampingi Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali Ketut Pongres Language.
Terhadap pramuwisata yang tidak memiliki KTTP, Satpol PP Bali sudah memberikan pembinaan dan diarahkan mengikuti kursus untuk mendapatkan KTTP dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan yang habis masa berlakunya diarahkan segera memperpanjang KTPP di Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
"Untuk pramuwisata yang diproses, satu pelanggar bahkan sudah disidangkan di pengadilan negeri setempat dengan putusan membayar denda Rp250 ribu, tiga pelanggar sudah P-16 (penunjukan jaksa) dan dua pelanggar dalam proses kelengkapan berkas penyidikan," kata Sukadana.
Pramuwisata yang tidak berlisensi, ucap dia, kebanyakan dari Riau dan Batam serta mereka biasanya melayani turis-turis China. Selain itu ada beberapa yang dari Pulau Jawa.
Ia menyayangkan tindakan pramuwisata seperti itu karena hanya dengan modal kemampuan bahasa Mandarin sudah memandu wisatawan, namun dari legalitas dan penguasaan budaya Bali tidak mendukung.
"Di sisi lain, petugas kami kerap terkendala izin masuk ke tempat wisata. Biasanya setelah dilakukan negosiasi dengan pengelola dan diberikan penyadaran bahwa upaya penertiban justru akan mendukung peningkatan citra objek wisata, barulah kami diizinkan masuk," ujarnya.
Untuk lebih gencar "menciduk" pramuwisata ilegal, ke depan pihaknya akan memantapkan koordinasi lintas sektor seperti dengan polisi pariwisata hingga petugas imigrasi.
"Penegakan Perda Pramuwisata ini sesungguhnya bukan melarang pramuwisata luar memandu di Bali, melainkan mereka harus memiliki lisensi dan menghormati regulasi yang ada di daerah kita," kata Sukadana. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Namun untuk objek-objek wisata tertentu, kami tidak jarang dilarang masuk oleh pengelolanya karena dinilai upaya penertiban akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke tempat itu," katanya, di Denpasar, Senin.
Pihaknya berkomitmen menggencarkan penertiban pramuwisata ilegal atau yang tidak berlisensi karena sejalan juga dengan amanat Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pramuwisata.
"Berdasarkan hasil penegakan perda tersebut, kami dari Januari hingga akhir September 2013 sudah mendapatkan 18 pramuwisata yang tidak memiliki lisensi atau Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP), ada juga yang KTTP-nya sudah habis masa berlaku (mati) sebanyak 14 pramuwisata dan pramuwisata yang tidak memakai pakaian adat sepuluh orang," ujarnya didampingi Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali Ketut Pongres Language.
Terhadap pramuwisata yang tidak memiliki KTTP, Satpol PP Bali sudah memberikan pembinaan dan diarahkan mengikuti kursus untuk mendapatkan KTTP dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan yang habis masa berlakunya diarahkan segera memperpanjang KTPP di Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
"Untuk pramuwisata yang diproses, satu pelanggar bahkan sudah disidangkan di pengadilan negeri setempat dengan putusan membayar denda Rp250 ribu, tiga pelanggar sudah P-16 (penunjukan jaksa) dan dua pelanggar dalam proses kelengkapan berkas penyidikan," kata Sukadana.
Pramuwisata yang tidak berlisensi, ucap dia, kebanyakan dari Riau dan Batam serta mereka biasanya melayani turis-turis China. Selain itu ada beberapa yang dari Pulau Jawa.
Ia menyayangkan tindakan pramuwisata seperti itu karena hanya dengan modal kemampuan bahasa Mandarin sudah memandu wisatawan, namun dari legalitas dan penguasaan budaya Bali tidak mendukung.
"Di sisi lain, petugas kami kerap terkendala izin masuk ke tempat wisata. Biasanya setelah dilakukan negosiasi dengan pengelola dan diberikan penyadaran bahwa upaya penertiban justru akan mendukung peningkatan citra objek wisata, barulah kami diizinkan masuk," ujarnya.
Untuk lebih gencar "menciduk" pramuwisata ilegal, ke depan pihaknya akan memantapkan koordinasi lintas sektor seperti dengan polisi pariwisata hingga petugas imigrasi.
"Penegakan Perda Pramuwisata ini sesungguhnya bukan melarang pramuwisata luar memandu di Bali, melainkan mereka harus memiliki lisensi dan menghormati regulasi yang ada di daerah kita," kata Sukadana. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013