"Mereka belum menjalani sidang dan masih dalam tahap pemberkasan yang cukup panjang. Mereka akan disidang di pengadilan sesuai dengan tempat penangkapan," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Provinsi Bali, I Ketut Gede Arnawa, di Denpasar, Jumat.
Selain 34 'guide' liar itu, Satpol PP Bali juga menangkap satu orang Warga Negara Jerman bernama Flaening Falko yang tertangkap saat menjadi pramuwisata ilegal di objek wisata Bedugul, Kabupaten Tabanan.
Namun pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak warga negara asing itu. Meskipun demikian pihaknya telah menyerahkan kepada pihak imigrasi untuk diperiksa.
Sebelumnya pada Jumat (25/5) hingga Kamis (31/5), Tim Satpol PP Provinsi Bali menangkap pramuwisata ilegal itu di beberapa objek wisata di antaranya Bedugul dan Tanah Lot di Kabupaten Tabanan, Taman Ayun, Garuda Wisnu Kencana, dan Uluwatu di Kabupaten Badung, dan Tirta Empul di Kabupaten Gianyar.(DWA/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.