Denpasar (Antara Bali) - Sedikitnya 34 pramuwisata atau 'guide' liar yang berhasil ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali saat ini masih dalam tahap pemberkasan dan menunggu untuk menjalani proses persidangan.
"Mereka belum menjalani sidang dan masih dalam tahap pemberkasan yang cukup panjang. Mereka akan disidang di pengadilan sesuai dengan tempat penangkapan," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Provinsi Bali, I Ketut Gede Arnawa, di Denpasar, Jumat.
Selain 34 'guide' liar itu, Satpol PP Bali juga menangkap satu orang Warga Negara Jerman bernama Flaening Falko yang tertangkap saat menjadi pramuwisata ilegal di objek wisata Bedugul, Kabupaten Tabanan.
Namun pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak warga negara asing itu. Meskipun demikian pihaknya telah menyerahkan kepada pihak imigrasi untuk diperiksa.
Sebelumnya pada Jumat (25/5) hingga Kamis (31/5), Tim Satpol PP Provinsi Bali menangkap pramuwisata ilegal itu di beberapa objek wisata di antaranya Bedugul dan Tanah Lot di Kabupaten Tabanan, Taman Ayun, Garuda Wisnu Kencana, dan Uluwatu di Kabupaten Badung, dan Tirta Empul di Kabupaten Gianyar.(DWA/T007)
Puluhan Pramuwisata Liar Tunggu Sidang
Jumat, 15 Juni 2012 13:35 WIB