Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penyelundupan 98 imigran gelap asal Iran melalui pantai Desa Kelan, Kabupaten Badung, Bali, dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum Siti Sawiyah saat membacakan tuntutan juga meminta majelis hakim PN Denpasar memutuskan pembayaran denda sebesar Rp500 juta subsider tiga tahun penjara terhadap terdakwa Rifqi Bakhtiar sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Terdakwa melakukan perbuatan membawa warga negara asing masuk wilayah lain dengan tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian dan sengaja untuk mencari keuntungan," kata JPU dalam sidang yang dimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi.

Dalam persidangan JPU menyebutkan barang bukti yang sudah disita berupa satu unit kapal layar, dua unit aki, dua telepon seluler, satu unit kompas, peta, karpet, dan beberapa bahan makanan pokok.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa dijanjikan menerima komisi sebesar Rp50 juta dari Abah yang sampai sekarang masih buron. Dari komisi yang dijanjikan, terdakwa baru menerima Rp12 juta.

Kemudian terdakwa meminta bantuan Budi Miran dan Iskandar Ika mengantar 98 imigran gelap menuju Australia dengan menumpang perahu. Budi dan Iskandar yang berstatus sebagai saksi menerima upah Rp80 juta.

Akhirnya kedua saksi itu mengangkut 98 imigran gelap dari Desa Kelan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, menuju Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar. Di pelabuhan itu telah disiapkan satu unit kapal motor.

Terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan terhadap proses persidangan dengan melakukan pembicaraan kepada penasehat hukumnya."Saya menyerahkan kepada penasihat hukum," ujar Rifqi Bakhtiar. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013