Denpasar (Antara Bali) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai pemidanaan terhadap dr Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak serta dr Hendi Siagian dibenarkan secara hukum.
"Dengan demikian, seharusnya polemik penahanan terhadap tiga dokter tersebut tidak ditanggapi secara berkepanjangan oleh dokter-dokter lainnya, bahkan sampai memilih aksi mogok melayani masyarakat," kata Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI, Bahrain, dalam keterangan persnya yang diterima Antara di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, mogok praktik itu justru sangat merugikan jutaan rakyat Indonesia untuk mendapatkan palayanan kesehatan.
Semestinya dengan peristiwa itu, lanjut dia, semua pihak menghormati putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Atas peristiwa itu seharusnya dokter lebih profesional dan berhati-hati dalam mengambil tindakan terkait tugas medisnya karena tindakan kecerobohan seorang dokter bisa menyebabkan melayangnya nyawa seseorang.
Selain itu, pemidanaan dokter sangat dimungkinkan bahkan dibenarkan secara hukum. Faktor kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mati merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ujarnya mengutip Pasal 359 KUHP itu.
Ia mengingatkan bahwa dalam hukum pidana mengenal asas "tiada pidana tanpa kesalahan". Asas itu merupakan asas fundamental dalam mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana.
Pengertian asas tersebut menunjukkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila dia tidak mempunyai kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kealpaan. Hal itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 6 ayat (1) dan (2). (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Dengan demikian, seharusnya polemik penahanan terhadap tiga dokter tersebut tidak ditanggapi secara berkepanjangan oleh dokter-dokter lainnya, bahkan sampai memilih aksi mogok melayani masyarakat," kata Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI, Bahrain, dalam keterangan persnya yang diterima Antara di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, mogok praktik itu justru sangat merugikan jutaan rakyat Indonesia untuk mendapatkan palayanan kesehatan.
Semestinya dengan peristiwa itu, lanjut dia, semua pihak menghormati putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Atas peristiwa itu seharusnya dokter lebih profesional dan berhati-hati dalam mengambil tindakan terkait tugas medisnya karena tindakan kecerobohan seorang dokter bisa menyebabkan melayangnya nyawa seseorang.
Selain itu, pemidanaan dokter sangat dimungkinkan bahkan dibenarkan secara hukum. Faktor kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mati merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ujarnya mengutip Pasal 359 KUHP itu.
Ia mengingatkan bahwa dalam hukum pidana mengenal asas "tiada pidana tanpa kesalahan". Asas itu merupakan asas fundamental dalam mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana.
Pengertian asas tersebut menunjukkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila dia tidak mempunyai kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kealpaan. Hal itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 6 ayat (1) dan (2). (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013