Singaraja (Antara Bali) - Polisi mulai mendalami kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Buleleng, yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp100 juta.

"Kasus itu telah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto di Singaraja, Selasa.

Kasus tersebut diduga melibatkan dua mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng pada era pemerintahan Bupati Putu Bagiada.

Pengelolaan pungutan PPJ oleh Dispenda dan sudah tidak lagi disetorkan ke PT PLN itu menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

Selain kasus dugaan korupsi PPJ, polisi secara bertahap juga tetap menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) di Desa Julah dan pungutan liar pengurusan sertifikat lahan melalui Program Agraria Nasional (Prona) di Desa Sumberkima, (M038)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013