Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penggelapan mobil senilai Rp167 juta diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum Sujaya mendakwa I Made Sugiarta dengan Pasal 372 KUHP.

"Terdakwa dengan sengaja melawan hak yang bukan milik pribadi," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Panggabean.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menyewa mobil Daihatsu Xenia milik Marselina Manuani selama dua bulan terhitung sejak 15 Oktober 2012.

Sebelum membawa mobil, terdakwa menandatangani naskah perjanjian sewa mobil dengan korban seharga Rp5,1 Juta.

Setelah mobil diterima, terdakwa ternyata menggadaikan mobil tersebut senilai Rp20 juta kepada Samsul tanpa diberitahu asal-usul mobil itu. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013