Denpasar (Antara Bali) - Warga Guangdong, Thiongkok, Edwina So alias Winnie So (43) terkait kasus penggelapan tiga unit mobil, laptop dan delapan "central processing unit" (CPU) milik PT Wung Lucky Perkasa Tour meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam agenda sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, penasehat hukum terdakwa Simon Nahak mengatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah karena pelapor sempat menjalin hubungan asmara dengan Edwina.
"Ada kesepakatan antara pelapor dan terdakwa dalam perkara ini ingin mengambil hak yang seharusnya dia miliki," ujar Simon dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Suweda. Selain itu, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan serta belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara dan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Perbuatan terdakwa, terjadi pada 31 Desember 2007, di kantor PT Wung Lucky Perkasa Tour (WLPT), tempat terdakwa bekerja sebagai Kepala Divisi Asia.
Terdakwa mengalihkan kepemilikan tiga unit kendaraan roda empat milik perusahaan menjadi milik pribadinya. Kemudian, mengambil delapan unit CPU dan tiga unit laptop, serta tidak pernah membuat laporan keuangan kepada korban, Peter Gunawan selaku Direktur sekaligus Komisaris PT WLPT yang merupakan atasan dari terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, Peter Gunawan mengalami kerugian Rp690 juta, sehingga perusahaan PT WLPT melakukan somasi terdapat terdakwa agar menyerahkan dokumen atau data atau aset-aset perusahaan yang saat ini dikuasai oleh terdakwa. Menanggapi pembelaan terdakwa tersebut, JPU akan menyampaikan replik, Rabu (11/3). (WDY)