Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai grasi
kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapella Corby, tidak bisa
dicabut apalagi dikaitkan dengan isu penyadapan Australia kepada
Indonesia.
"Enggak bisa dong, sudah dikasih kok dicabut," kata Eva di Jakarta, Jumat.
Sebaliknya, langkah yang palinng memungkinkan adalah tidak lagi memberikan keringanan hukuman.
"Tapi sebaiknya stick on aturan-aturan yang ada saja, tidak usah dikaitkan ke penyadapan," kata Eva.
Dia mengatakan yang harus menjadi sasaran kemarahan adalah pemerintah Australia, bukan warga negaranya.
Sejumlah anggota DPR RI meminta Presiden SBY mencabut Keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Corby. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Enggak bisa dong, sudah dikasih kok dicabut," kata Eva di Jakarta, Jumat.
Sebaliknya, langkah yang palinng memungkinkan adalah tidak lagi memberikan keringanan hukuman.
"Tapi sebaiknya stick on aturan-aturan yang ada saja, tidak usah dikaitkan ke penyadapan," kata Eva.
Dia mengatakan yang harus menjadi sasaran kemarahan adalah pemerintah Australia, bukan warga negaranya.
Sejumlah anggota DPR RI meminta Presiden SBY mencabut Keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Corby. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013