Kasus Corby Tak Usah Dikaitkan Dengan Penyadapan

Jumat, 22 November 2013 18:34 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai grasi kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapella Corby, tidak bisa dicabut apalagi dikaitkan dengan isu penyadapan Australia kepada Indonesia.

"Enggak bisa dong, sudah dikasih kok dicabut," kata Eva di Jakarta, Jumat.

Sebaliknya, langkah yang palinng memungkinkan adalah tidak lagi memberikan keringanan hukuman.

"Tapi sebaiknya stick on aturan-aturan yang ada saja, tidak usah dikaitkan ke penyadapan," kata Eva.

Dia mengatakan yang harus menjadi sasaran kemarahan adalah pemerintah Australia, bukan warga negaranya.

Sejumlah anggota DPR RI meminta Presiden SBY mencabut Keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Corby. (WRA)

Pewarta: Oleh Zul Sikumbang

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013

Terkait

Pemilik Sabu-sabu Dihukum Lima Tahun Penjara

Selasa, 18 Oktober 2016 7:05

Panglima TNI Ingatkan Tak Halangi Eksekusi Mati

Senin, 23 Februari 2015 14:01
Terpopuler