Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Republik Indonesia untuk sementara tidak menangani kasus pencari suaka yang hendak menuju Australia pascakebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan sementara kerja sama penanganan penyelundupan manusia dengan Australia.
"Kalau pelanggaran di luar wilayah Indonesia, bukan urusan kita lagi. Kalau dulu masih ada kerja samanya kan? (sekarang dihentikan sementara)," kata Kepala Polri Jenderal Sutarman di Mapolda Bali, Jumat.
Menurut dia, Polri untuk sementara juga tidak akan menangani pelanggaran hukum meskipun hal itu dilakukan di wilayah laut internasional.
"Pelanggaran di luar wilayah Indonesia dan walaupun di wilayah laut internasional dilakukan orang Indonesia itu bukan urusan kita lagi. Tetapi kalau pelanggaran di wilayah Indonesia akan menjadi tanggung jawab Polri," ujarnya.
Penghentian kerja sama sementara penanganan penyelundupan manusia itu merupakan salah satu bentuk protes pemerintah Indonesia setelah sebelumnya pemerintah Australia melakukan penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Selain kerja sama penanganan "people smuggling", penghentian sementara kerja sama dengan Australia juga dilakukan pada tataran kerja sama pertukaran informasi intelejen dan militer. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kalau pelanggaran di luar wilayah Indonesia, bukan urusan kita lagi. Kalau dulu masih ada kerja samanya kan? (sekarang dihentikan sementara)," kata Kepala Polri Jenderal Sutarman di Mapolda Bali, Jumat.
Menurut dia, Polri untuk sementara juga tidak akan menangani pelanggaran hukum meskipun hal itu dilakukan di wilayah laut internasional.
"Pelanggaran di luar wilayah Indonesia dan walaupun di wilayah laut internasional dilakukan orang Indonesia itu bukan urusan kita lagi. Tetapi kalau pelanggaran di wilayah Indonesia akan menjadi tanggung jawab Polri," ujarnya.
Penghentian kerja sama sementara penanganan penyelundupan manusia itu merupakan salah satu bentuk protes pemerintah Indonesia setelah sebelumnya pemerintah Australia melakukan penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Selain kerja sama penanganan "people smuggling", penghentian sementara kerja sama dengan Australia juga dilakukan pada tataran kerja sama pertukaran informasi intelejen dan militer. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013