Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengawal gugatan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bangli, Ida Bagus Brahmaputra-Wayan Winurjaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pak Amir Syamsuddin yang langsung mengawal kasus saya hingga ke MK," kata Ida Bagus Brahmaputra di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, Amir Syamsuddin meminta secara khusus kepada dirinya untuk mengawal kasus tersebut di MK, karena kasus tersebut berada di Jakarta. Setelah didaftarkan pada Senin (17/5) lalu, gugatan pilkada Kabupaten Bangli yang disinyalir sarat dengan kecurangan itu, segera akan masuk agenda persidangan.

Dalam gugatannya, Brahmaputra mengaku menggugat dugaan kecurangan yang dilakukan lawan politiknya pada pilkada yang digelar 4 Mei 2010.

"Kami laporkan semua kecurangan-kecurangan, beserta bukti-bukti pendukungnya," ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa penyelenggara pilkada yaitu KPUD Bangli, sudah tidak "fair" dan berpihak pada kepentingan salah satu kandidat.

Menurutnya, pelaksanaan pilkada di Bangli, selain sebuah prestasi, juga sebagai preseden buruk bagi proses demokratisasi di Bangli.

"KPUD Bangli tidak beres dan penuh intrik kepentingan.  Mari kita bangun proses demokratisasi di Bangli secara sehat," ucapnya.

Brahmaputra sendiri mengaku gugatan yang dilayangkannya, tidak berarti dirinya tidak siap kalah. Dia mengatakan, siap mengakui kekalahan, jika hal itu memang murni sebuah kekalahan untuknya.

Sementara, apa yang dialaminya pascapilkada, Brahmaputra mengaku sebuah tindakan sistematis untuk "menghabisi" dirinya.

"Kalau saya kalah murni atau tidak ada kecurangan,  saya siap akui itu dan akan dukung keputusan KPUD Bangli," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010