Tabanan (Antara Bali) - Jajaran Reskrim Kepolisian Resor Tabanan, Bali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, Ketut Roh (18) warga Desa Pegayaman, Sukasada Kabupaten Buleleleng.

"Begitu mendapat laporan adanya aksi pencurian, kemudian pelaku berhasil kami tangkap," kata Kepala Kepolisian Resor Tabanan Ajun Komisaris Besar Polisi Dekananto Eko Purwono, Kamis.

Pelaku berinisial Ketut Roh (18) ditangkap di rumahnya di Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng, (29/10) lalu.

Dalam penangkapan itu, pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dengan timah emas pada bagian kaki kananya.

Polisi juga menyita perhiasan, laptop, satu unit sepeda motor nomer polisi DK 6609 GT, empat buah handphone. Barang-barang tersebut dicuri dari HM Sadikin (44), warga Banjar Anyar,Kediri,Tabanan dan Ni Wayan Putri Febriyanti (13) warga Banjar Anyar Kediri, Tabanan.

"Pelaku sering kali mendatangi rumah korban. Pelaku ternyata juga seorang residivis, yang pernah mendekam di LP Kerobokan Kabupaten Badung akibat kasus penganiayaan berat tahun 2012 di vonis enam bulan penjara.

Berdasarkan laporan korban yang mengaku kehilangan perhiasan, laptop, di rumahnya saat ditinggal tidur karena pelaku menginap di kos pacarnya.

Saat seluruh penghuni rumah tertidur lelap pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil barang-barang berharga itu disimpan di dalam lemari rumah korban dan mengambil sepeda motor dengan mengunakan kunci palsu.

Kini pelaku medekam di sel tahanan Polres Tabanan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  (WRA) 

Pewarta: Oleh Wayan Suar Eka Buana

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013