Gianyar (Antara Bali) - Pernikahan dini berdampak buruk terhadap kesehatan ibu dan anak yang dilahirkan, salah satu resiko terjadi kanker leher rahim.

"Kanker leher rahim sering terjadi pada ibu-ibu yang menikah di bawah usia 20 tahun," kata Kartika Dewi dari Dinas Kesehatan Gianyar pada Sarasehan Pemuda/Remaja Lintas Agama di Gianyar, Selasa.

Ia mengatakan, secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan.

Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya.

Selain itu ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan, hak bermain dan menikmati waktu mudanya.

Forum Kerukunan Umat Beragama. FKUB Gianyar I Gusti Agung Putu Yadnya menjelaskan, sarasehan yang juga serangkaian Hari Sumpah Pemuda bertujuan memberikan pemahaman kepada generasi muda lintas agama tentang dampak dari pernikahan dini dari sudut agama, kesehatan dan hukum.

"Kegiatan ini juga sebagai bentuk pembinaan kerukunan umat beragama kepada para remaja/pemuda agar saling kenal, akrab dan toleransi," jelas Gusti Agung Putu Yadnya yang juga sebagai pembicara dari sudut agama.

Ia menambahkan, pernikahan dini atau menikah sebelum waktunya tidak dibenarkan dari segi kesehatan, norma hukum dan keturunan. Salah satu cara untuk mencegah adalah masing-masing lembaga umat beragama agar menumbuhkan rasa seni budaya sehingga tumbuh jiwa berksesenian dan berkebudayaan.

Hal ini untuk mencegah kegiatan hura-hura, minum-minuman keras, narkoba yang dapat mempengaruhi kehidupan dan juga karakter pemuda/remaja.

Untuk menghindari hal tersebut perlu adanya kegiatan kepemudaan seperti olahraga, gotong royong dan kegiatan sosial lainnya untuk mencegah nafsu seksual.

Sementara Paur Ban Kum Subbag Hukum Bag Sumda Polres Gianyar, Agus Tantrawan, yang menjadi pembicara dari sudut hukum mengatakan, pernikahan dibawah umur melanggar UU No. 1 Tahun 1974, dimana perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Namun, kelemahannya tidak adanya sanksi jika UU tersebut dilanggar. Tetapi untuk menciptakan tujuan dari undang-undang tersebut adalah kewajiban warga negara untuk mematuhinya," ujarnya.  (WRA) 

Pewarta: Oleh I Putu Puspa Artayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013