Denpasar (Antara Bali) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kota Denpasar tidak menemukan praktik politik uang yang dilakukan 62 kandidat di 23 desa.
"Sejauh ini kami tidak menemukan isu dan kasus seperti itu. Seperti diketahui bersama, menjadi kepala desa itu tentunya harus dilandasi semangat `ngayah` (mengabdi). Jika sampai menyogok masyarakat untuk menarik simpati, potensi desa dari mana juga yang akan digunakan untuk mengembalikan modal," kata Kepala BPMPD Kota Denpasar Made Mertajaya, Minggu.
Hari ini sebanyak 218.909 jiwa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala desa secara serentak di 23 desa di Kota Denpasar. Pilkades itu diikuti oleh 62 calon kepala desa, setiap desa maksimal memiliki tiga calon.
"Ketokohan menjadi modal utama supaya bisa terpilih menjadi kepala desa. Kepercayaan diri kandidat biasanya akan terbangun jika mereka selama ini sudah mengabdi dan dikenal di desanya," ujarnya.
Di sisi lain, Mertajaya menambahkan bahwa jika ternyata hasil pemilihan kepala desa ada pihak yang tidak menerima, maka hal itu keputusannya akan ditentukan oleh panitia pemilihan dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) masing-masing. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Sejauh ini kami tidak menemukan isu dan kasus seperti itu. Seperti diketahui bersama, menjadi kepala desa itu tentunya harus dilandasi semangat `ngayah` (mengabdi). Jika sampai menyogok masyarakat untuk menarik simpati, potensi desa dari mana juga yang akan digunakan untuk mengembalikan modal," kata Kepala BPMPD Kota Denpasar Made Mertajaya, Minggu.
Hari ini sebanyak 218.909 jiwa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala desa secara serentak di 23 desa di Kota Denpasar. Pilkades itu diikuti oleh 62 calon kepala desa, setiap desa maksimal memiliki tiga calon.
"Ketokohan menjadi modal utama supaya bisa terpilih menjadi kepala desa. Kepercayaan diri kandidat biasanya akan terbangun jika mereka selama ini sudah mengabdi dan dikenal di desanya," ujarnya.
Di sisi lain, Mertajaya menambahkan bahwa jika ternyata hasil pemilihan kepala desa ada pihak yang tidak menerima, maka hal itu keputusannya akan ditentukan oleh panitia pemilihan dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) masing-masing. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013