Denpasar (Antara Bali) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kota Denpasar mengimbau warga di kota itu yang sudah mempunyai hak pilih agar berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala desa pada 27 Oktober 2013.
"Kartu panggilan pemilih sudah mulai disebarkan kepada masyarakat sejak H-7 pencoblosan," kata Kepala BPMPD Kota Denpasar I Made Mertajaya, di Denpasar, Rabu.
Pihaknya tidak menargetkan angka tertentu untuk partisipasi pemilih pada pemilihan kepala desa yang dilakukan serentak pada 23 desa di empat kecamatan di Kota Denpasar itu.
"Yang jelas kami menginginkan maksimal karena pemilihan ini digelar pada hari Minggu sehingga tidak mengganggu waktu bekerja pemilih," ucapnya.
Jika berkaca pada partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali beberapa bulan lalu, pihaknya memprediksi tingkat partisipasi masih bergerak pada kisaran 65 persen karena masyarakat Denpasar sangat heterogen.
Ia menambahkan untuk jadwal kedatangan masyarakat ke TPS dan pakaian yang digunakan saat pemilihan kepala desa, pihaknya tidak mengatur secara khusus dari jam berapa, maupun waktu berakhirnya pencoblosan, hal itu menyesuaikan dengan kebijakan panitia di masing-masing desa.
"Intinya masyarakat dapat mulai ke TPS sejak pagi, rata-rata panitia desa memutuskan untuk memulai pukul 08.00 WITA. Jika dirasa pukul 11.00 atau 12.00 WITA masyarakat di desa itu sudah semua menggunakan hak pilihnya, maka dapat segera dilakukan penghitungan suara," ujarnya.
Ia mengatakan, yang ditetapkan menjadi kepala desa adalah calon yang mendapat suara mengungguli calon lainnya di desa itu, selisih satu suara pun tetap menjadi pemenang.
"Mulai hari ini kami juga meminta para calon kepala desa membersihkan atau mencabut baliho kampanye yang sudah terpasang karena akan memasuki masa tenang," ucap Mertajaya.
Pemilihan Kepala Desa di Kota Denpasar pada 27 Oktober 2013 akan diikuti oleh 62 calon dari 23 desa, dengan jumlah pemilih 218.909 orang. Dengan diketahuinya jumlah calon dan pemilih maka jumlah TPS yang akan diperlukan sebanyak 437 unit.
Adapun desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa untuk di Kecamatan Denpasar Utara yakni di Dauh Puri Kaja, Pemecutan Kaja, Dangin Puri Kangin, Ubung Kaja, Peguyangan Kangin, Dangin Puri Kauh, dan Dangin Puri Kaja.
Di Kecamatan Denpasar Barat yakni Pemecutan Klod, Padangsambian Kaja, Padangsambian Klod, Dauh Puri Kangin, Dauh Puri Klod, Dauh Puri Kauh dan Tegal Harum. Sementara di Denpasar Timur ada Desa Penatih Dangin Puri, Sumerta Klod, Sumerta Kauh, Kesiman Petilan, dan Sumerta Kaja.
Di Kecamatan Denpasar Selatan yakni Pemogan, Sidakarya, Sanur Kauh, dan Sanur Kaja.
Oleh karena banyaknya calon dan dilaksanakan secara bersamaan, masyarakat diharapkan mengikuti dengan tertib jalannya acara serta membantu keamanan setiap desa demi lancarnya pemilihan ini. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kartu panggilan pemilih sudah mulai disebarkan kepada masyarakat sejak H-7 pencoblosan," kata Kepala BPMPD Kota Denpasar I Made Mertajaya, di Denpasar, Rabu.
Pihaknya tidak menargetkan angka tertentu untuk partisipasi pemilih pada pemilihan kepala desa yang dilakukan serentak pada 23 desa di empat kecamatan di Kota Denpasar itu.
"Yang jelas kami menginginkan maksimal karena pemilihan ini digelar pada hari Minggu sehingga tidak mengganggu waktu bekerja pemilih," ucapnya.
Jika berkaca pada partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali beberapa bulan lalu, pihaknya memprediksi tingkat partisipasi masih bergerak pada kisaran 65 persen karena masyarakat Denpasar sangat heterogen.
Ia menambahkan untuk jadwal kedatangan masyarakat ke TPS dan pakaian yang digunakan saat pemilihan kepala desa, pihaknya tidak mengatur secara khusus dari jam berapa, maupun waktu berakhirnya pencoblosan, hal itu menyesuaikan dengan kebijakan panitia di masing-masing desa.
"Intinya masyarakat dapat mulai ke TPS sejak pagi, rata-rata panitia desa memutuskan untuk memulai pukul 08.00 WITA. Jika dirasa pukul 11.00 atau 12.00 WITA masyarakat di desa itu sudah semua menggunakan hak pilihnya, maka dapat segera dilakukan penghitungan suara," ujarnya.
Ia mengatakan, yang ditetapkan menjadi kepala desa adalah calon yang mendapat suara mengungguli calon lainnya di desa itu, selisih satu suara pun tetap menjadi pemenang.
"Mulai hari ini kami juga meminta para calon kepala desa membersihkan atau mencabut baliho kampanye yang sudah terpasang karena akan memasuki masa tenang," ucap Mertajaya.
Pemilihan Kepala Desa di Kota Denpasar pada 27 Oktober 2013 akan diikuti oleh 62 calon dari 23 desa, dengan jumlah pemilih 218.909 orang. Dengan diketahuinya jumlah calon dan pemilih maka jumlah TPS yang akan diperlukan sebanyak 437 unit.
Adapun desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa untuk di Kecamatan Denpasar Utara yakni di Dauh Puri Kaja, Pemecutan Kaja, Dangin Puri Kangin, Ubung Kaja, Peguyangan Kangin, Dangin Puri Kauh, dan Dangin Puri Kaja.
Di Kecamatan Denpasar Barat yakni Pemecutan Klod, Padangsambian Kaja, Padangsambian Klod, Dauh Puri Kangin, Dauh Puri Klod, Dauh Puri Kauh dan Tegal Harum. Sementara di Denpasar Timur ada Desa Penatih Dangin Puri, Sumerta Klod, Sumerta Kauh, Kesiman Petilan, dan Sumerta Kaja.
Di Kecamatan Denpasar Selatan yakni Pemogan, Sidakarya, Sanur Kauh, dan Sanur Kaja.
Oleh karena banyaknya calon dan dilaksanakan secara bersamaan, masyarakat diharapkan mengikuti dengan tertib jalannya acara serta membantu keamanan setiap desa demi lancarnya pemilihan ini. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013